PONTIANAK-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menganulir Surat Bupati Kubu Raya No.518/1821/DKUKMPP-B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 terkait jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Dalam suratnya No.500.3.1/4379/RO-EKON tanggal 27 September 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Kubu Raya (TKBMKR), Pemprov Kalbar mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan, maka terdapat ketentuan umum koperasi TKBM di Pelabuhan dan merujuk pada kegiatan usaha yang menjadi sumber pertikaian koperasi jasa adalah KBLI 78300 (pendukung) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, sehingga terminologi KJ.TKBM.KR adalah koperasi jasa dengan nama Tenaga Kerj Bongkar Muat Kubu Raya (TKBM.KR) yang bukan wadah TKBM di Pelabuhan.
” Selanjutnya terdapat dua puluh sembilan (29) perusahaan/koperasi yang memiliki KBLI 78300 (pendukung) di Kab. Kubu Raya sehingga kewajiban bagi pelaku usaha untuk membuat Perjanjian Kerjasama hanya dengan Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP) tidak sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (Azas Ketidakberpihakan) dan persaingan usaha tidak sehat”, dalam surat Pemprov Kalbar An. Gubernur Kalimantan Barat yang ditandatangani Plh Sekda Alfian yang tembusan suratnya disampaikan kepada Pj. Gubernur Kalimantan Barat.
Pemprov Kalbar juga akan minta Perangkat Daerah terkait Koperasi dan Ketenagakerjaan di lingkungan “Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengevaluasi aktivitas usaha, kelembagaan, dan keanggotaan Koperasi Jasa di lingkungan Kabupaten Kubu Raya, serta Perangkat Daerah terkait Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memfasilitas/mendampingi badan usaha/koperasi primer provinsi yang mengajukan perijinan kegiatan usaha sesuai KBLi-nya melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Surat Pemprov Kalbar An. Gubernur Kalbar perihal Atensi Koperasi Jasa TKBM Kubu Raya tersebut menjawab surat
Pimpinan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Kubu Raya (KJ.TKBM.KR) nomor 216/KJ.TKBM.KRMVINI/A.08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Kewenangan Pembatalan Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP.B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar pada setap kegiatan usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka terwujudnya kelancaran arus distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat serta pengendalian inflasi Prov. Kalbar sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atensi Pemprov Kakbar An.Gubernur Kalbar tersebut juga salah satunya berdasarkan Rapat Pembahasan Atensi Gubemur yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dengan menghadirkan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kab. Kubu Raya pada hari Kamis, 21 September di Ruang Rapat Asisten sebagai tindaklanjut Surat Permohonan tersebut.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya ratusan buruh jasa TKBM Kubu Raya melakukan aksi demo di kantor Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu.
Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya (KKR) Muda Mahendrawan No.518/1821/DKUKMPP-B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat di KKR mendapat protes keras dari ratusan anggota & buruh jasa bongkar muat Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.
Pelaku usaha anggota Alfa/Ilfa merasa resah dan merasa tak aman, dengan keluarnya surat bupati tersebut , dikhawatirkan buruh TKBM akan ribut terus.
” Ratusan anggota & buruh TKKBM Kubu Raya minta Bupati KKR mencabut kembali Surat Pemberitahuan dengan No : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 tersebut karena di anggap merugikan Koperasi TKKBM Kubu Raya dan buruhnya” , ujar Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya Benni Januarrdi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Jumat (25/08/2023) di kantornya Sungai Raya KKR.
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Pemberitahuan Bupati KKR pada poin nomor 3 disebutkan : Pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat Perusahaan pemilik barang/pemilik gudang) di wajibkan membuat perjanjian kerja sama hanya kepada koperasi yang telah memiliki perizinan yang lengkap, dalam hal ini koperasi jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP).
Pada poin nomor 3 inilah mendapat protes keras dari ratusan anggota dan buruh koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.
” Sebab koperasi kami memiliki ijin yang lengkap dan sudah ada nomor NIK atau nomor induk koperasinya langsung dari Kementerian Koperasi, yang di tandatangani Menteri Koperasi Teten Masduki”, ungkap Beben.
” Seharusnya bupati menanyakan dulu ke bawahannya dinas koperasi Kubu Raya dan Provinsi Kalbar, tentang kelengkapan ijin atau legalitas koperasi kami jasa bongkar muat TKKBM Kubu Raya. Mengapa satu koperasi saja yang direkomendasi, kami TKKBM Kubu Raya sudah lama bergelut pada kegiatan jasa bongkar muat ini dan ijinnya lengkap”, pungkas Beben.
“Kami mewakili ratusan buruh minta agar bupati mencabut surat pemberitahuan tersebut. Kami menduga ada intervensi dan berbau politik atas keluarnya surat tersebut”, ungkap Beben.
RESAH:
Ketua DPW Alfa/Ilfa Kalbar Dharma ketika diminta tanggapannya soal surat bupati Muda Mahendrawan dia menilai perlu dikaji ulang. ” Surat tersebut belum jelas kepastiannya seperti apa”, ungkapnya.
Kalau bupati merekomendasi hanya MJP , maka itu sepihak. “Dulu kan pernah juga dengan bunyi surat yang sama bupati merekomendasi TKBM yang lain, sekarang kok tak diakui”, ungkap Dharma.
Menurut Dharma, bupati harus bijak dalam mengeluarkan surat. Paling tidak bisa membuat pekerja merasa aman dengan periuknya, otomatis pelaku usaha juga merasa aman tanpa ada gangguan ribut ribut dalam pengiriman barang” , jelasnya.
Dharma memberi saran kalau bisa pemerintah mendorong agar kedua kubu bisa berkolaborasi dalam kegiatan bongkar muat. “Kalau ribut terus bagaimana kami bisa tenang dalam pengiriman barang”, bebernya. (rac)