Korpri Kaltim Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

SAMARINDA – Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan bernegara yang sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa.

Melihat hal itu, Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN Dalam Menghadapi Hoaks Pemilu Tahun 2024”.

Kegiatan yang digelar di Mandapa Ballroom Hotel Fugo Samarinda, Rabu (15/11/2023) itu dibuka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov. Kaltim HM Aswin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Prov, Kaltim.

Peserta kegiatan ini merupakan anggota korpri dari Perangkat Daerah (PD), instansi vertikal dan dewan pengurus Korpri Kabupaten/Kota Se- Kaltim.

Acara juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini, Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Achmad Gazali.

Mewakili Ketua Dewan Pengurus Korpri Kaltim, Wakil Ketua Korpri Kaltim H. M Aswin mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara harus memiliki integritas, serta profesionalme, serta harus netral dan terbebas dari intervensi politik.

“ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” katanya.

Aswin juga menjelaskan, kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pengetahuan pemahaman sumber daya ASN dilingkungan Pemerintah baik di Prov. maupun Kabupaten dan Kota, Agar lebih kreatif dan inovatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Prov. Kaltim maju dan berdaya saing.

Dalam menjalankan tugas jabatannya, seorang ASN sangat rawan dikriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah, yang mana hal itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada ASN sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aswin juga mengingatkan, jika ada ASN secara terang-terangan melakukan penyimpangan atau terlibat dalam kegiatan perjudian dan penyebaran berita bohong (Hoaks), maka oknum ASN tersebut layak dan patut untuk ditindak.

Untuk itu ia meminta seluruh peserta agar menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh narasumber, untuk meningkatkan upaya melakukan pemberantasan atau penyimpangan dalam hal kegiatan yang terkait dengan perjudian online serta hoaks, agar terhindar dari tindak pidana.

Semantara Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Achmad Gazali yang memberikan materi “Perjudian Online” memaparkan teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah berkembang dengan sangat pesat dan hampir di seluruh penjuru dunia teknologi menjadi sebuah candu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

“Berdasarkan hasil penelitian, dan menjadi sebuah fenomena yang menarik di tengah masyarakat dalam bentuk permainan judi yang dilakukan secara online (judi online),” ujarnya.

Menurut Ipda Achmad Gazali, dampak yang diberikan oleh kemudahan teknologi tersebut, disalahgunakan oleh para pihak yang menyediakan jasa permainan judi online dalam bentuk website. “Dan, para penyedia jasa permainan judi online juga telah memberikan kemudahan bagi para pelaku, untuk melakukan transaksi judi,” imbuhnya.

“Bersamaan dengan kemajuan zaman, permainan judi online pun cukup mengalami perkembangan, hal tersebut dapat terjadi karena permainan ini, memang memberikan kemungkinan keuntungan yang cukup besar, apabila memenangkannya serta sangat praktis untuk dilakukan,” katanya lagi.

Untuk diketahui, pemerintah mengatur netralitas ASN dalam pemilu melalui Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu, yaitu Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 144/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com