BANJARMASIN – UPAH Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,22 persen. Dari Rp 3.149.977,- pada 2023 menjadi Rp, 3.282.812,- atau naik sebesar Rp 132.835,-.
Pengumuman penetapan UMP Kalsel 2024 itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel Irfan Sayuti kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (21/11/2023). “Kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023,” kata Irfan.
Dia mengatakan, keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” jelasnya.
Setelah UMP diumumkan naik, perusahan yang beroperasi di Kalsel akan diawasi. Dia menegaskan, akan memantau perusahaan agar tidak ada perusahan yang mengupah karyawannya di bawah UMP yang telah ditetapkan.
“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024. Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” lanjutnya menambahkan.
Irfan juga mengharapkan kenaikan UMP ini bisa diterima semua pihak, baik pekerja maupun para pengusaha. “Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” pungkasnya. []
Penulis : Bachdi | Penyunting : Mansyah