BALIKPAPAN – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Direktorat Jenderal (Ditjend) Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“KPK melakukan tangkap tangan di Provinsi Kaltim terhadap penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media, Jumat (24/11/2023) pagi.
Meskipun demikian, Ali belum memberikan informasi detail terkait OTT, termasuk barang bukti yang disita serta identitas pejabat yang terlibat. Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan.
“Pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap masih berlangsung oleh tim KPK,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal terhadap para terduga korupsi ini selesai.
“Operasi ini terhadap penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini, pihak yang ditangkap sedang dalam pemeriksaan oleh tim KPK,” ungkap Ali.
Dari informasi yang dihimpun beritaborneo.com, Tim Penindakan KPK menggelar OTT di rumah kediaman salah satu kontraktor di Jalan Pangeran Menteri Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (23/11/2023).
Dari OTT itu, ada 11 orang yang dibawa KPK ke Balikpapan. Lima orang dari pihak kontraktor, sisanya diduga dari pejabat BBPJN XII Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan dilakukan seluruhnya oleh petugas KPK, Polres Paser tidak ada terlibat.
Dalam keterangan yang diperoleh, salah satu dari 11 orang yang diamankan adalah seorang kontraktor proyek jalan dengan inisial NR. Diketahui, NR merupakan kontraktor yang sering terlibat dalam proyek jalan di daerah Paser.
“NR adalah kontraktor proyek jalan,” ucap seorang pengusaha kontraktor.
Diduga, kasus yang menjeratnya adalah proyek pengerjaan jalan di Desa Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya diduga terlibat sebagai pelaku korupsi, sementara yang lain sebagai saksi.
“Informasi menyebutkan bahwa kontraktor yang diamankan merupakan pengusaha asal Kabupaten Paser dan terlibat dalam proyek pembangunan jalan,” ungkap Nurul.
BUKAN PERTAMA KALI
Kasus OTT yang melibatkan BBPJN Kaltim bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada 2019, KPK juga telah melakukan OTT yang melibatkan pejabat BBPJN terkait kasus suap dalam proyek pembangunan jalan nasional yang menghubungkan Samarinda – Bontang.
“Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan oknum di BBPJN. Pada tahun 2019, pejabat BBPJN Kaltim diamankan atas kasus suap dalam proyek jalan nasional di daerah tersebut,” ungkap Nurul Ghufron.
Pada Oktober 2019, KPK menggelar OTT terhadap pejabat BBPJN Kaltim atas pekerjaan preservasi, rekonstruksi jalan nasional dari simpang tiga Lempake (Samarinda) – simpang tiga Sambera – Santan (Kutai Kartanegara) – Bontang – Dalam Kota Bontang – Sangatta (Kutai Timur). Proyek senilai Rp155,5 miliar dengan pola tahun jamak 2018-2019 itu, dikerjakan PT Harlis Tata Tahta (PT HTT).
PT HTT adalah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Sultan Syahrir No 2 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kaltim. Direktur Utama PT HTT, Hartoyo semula usahanya bukan pada konstruksi jalan, tapi pengadaan materia beton (redy mix) dan pedagang besar material konstruksi, yaitu pemasok batu dari Palu, Sulawesi Tengah.
Hartoyo menyuap pejabat pengelola proyek yang dikerjakannya, yakni Refly Ruddy Tengkere (RRT), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII, dan Andi Tejo Sukmono (ATS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN XII yang berkantor di Komplek Perkantoran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim di Jalan Tengkawang, Samarinda. []
Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono