Bawaslu Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

SAMARINDA – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengawasi lebih dari 2.248 kegiatan kampanye peserta pemilu 2024 selama sebulan terakhir.

Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat menyebut hingga pekan ke 6 masa kampanye telah berlangsung sebanyak 705 kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas serta kampanye dalam bentuk lain yang termonitor oleh tim pengawas pemilu di masing masing daerah.

Dari 705 kampanye berbagai tingkatan pemilu tersebut, lima dugaan pelanggaran pemilu tengah ditangani Bawaslu.

“Ada lima jenis dugaan terkait bagi-bagi barang atau uang, pemanfaaran fasilitas pemerintah dalam kampanye hingga etik,” ungkap Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, Rabu (10/1/2024).

Lima dugaan pelanggaran pemilu yang tengah diselidiki di pekan ke enam masa kampanye sepanjang tanggal 2 sampai 8 Januari 2024 itu tersebar di tiga daerah yakni Bontang, Balikpapan dan Kutai Timur.

“Tiga di Balikpapan sementara Bontang dan Kutai Timur masing-masing satu,” lanjutnya.

Dari lima dugaan yang tengah ditangani, satu pelanggaran pemilu di Balikpapan terkait bagi bagi minyak goreng saat kampanye sudah diteruskan jajaran Bawaslu ke Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Sejauh ini Balikpapan dan Kutai Kertanegara menjadi daerah yang cukup diatensi Bawaslu lantaran menjadi daerah yang banyak muncul laporan dugaan pelanggaran pemilu sepanjang masa kampanye.

Sejak kampanye digelar pada 28 November 2023 lanjutnya, Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu di 10 kabupaten/kota sudah mengawasi sebanyak 2.248 kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu atau caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu ada 33 kampanye caleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim dan 14 kampanye calon presiden dan wakil presiden. Semua kampanye itu sudah sesuai aturan yang berlaku dengan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau pengumpulan massa ke KPU dan Bawaslu.

“Jika tidak ada pemberitahuan maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan para pengawas pemilu. Seperti yang terjadi di Kukar pada pekan ke tiga masa kampanye, kami minta untuk dibubarkan dan diatur ulang kegiatannya dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkas Daini Rahmat. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com