7 Bulan Jelang Pelaksanaan HUT RI di IKN, Regulasi Pemdasus Masih Abu-abu

BALIKPAPAN – PEMBAGIAN wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga rampung. Termasuk skenario apakah mempertahankan wilayah administrasi desa dan kelurahan dalam kecamatan sebagaimana yang telah ada saat ini atau membentuk wilayah khusus seperti distrik misalnya.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda pada Sekretariat Otorita IKN Adi Kustaman mengungkapkan, rupa regulasi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN hingga saat ini masih abu-abu.

“Tujuh bulan menjelang pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di IKN, otorita selaku pelaksana juga masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pemdasus,” ungkap Adi Kustaman ditemui di Kantor OIKN Pantai Mentari Compound (PMC) Jalan Mulawarman Nomor 06 RT 05 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, Jum’at (26/1/2024).

Dia menerangkan, saat ini Otorita IKN sedang menunggu bulan saja untuk mulai melaksanakan fungsi sebagai Pemdasus. Di mana lembaga setingkat kementerian ini akan mengelola enam kecamatan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Yakni Kecamatan Sepaku yang berada di wilayah PPU dan lima kecamatan yang berada di wilayah Kukar meliputi Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Samboja Barat. Yang di dalamnya ada sebanyak 32 kelurahan dan 22 desa.

“Enam kecamatan di PPU dan Kukar sekarang sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari IKN. Tetapi Pemdasusnya paling lambat di bulan Juli dan paling cepat bulan Juni. Karena Agustus sudah melakukan kegiatan pemerintahan di IKN,” katanya.

Sementara terkait bentuk wilayah di IKN, Adi Kustaman belum bersedia membeberkan.

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ada 9 wilayah perencanaan di IKN. Yaitu WP 1 berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 berada di IKN Barat, WP 3 IKN Selatan, WP 4 IKN Timur-1, WP 5 IKN Timur-2, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja dan WP 9 Muara Jawa.

“WP-nya ada 9 tetapi bentuknya masih tanda tanya. Saya beberapa kali rapatpun bentuk pemerintahan di bawah Otorita IKN masih abu abu. Apakah ada kelurahan, desa, kecamatan atau setingkat kota. Inikan masih jadi tanda tanya. Kita tunggu saja saatnya, draf-nya sudah ada. Tapi nanti pada saatnya perpres akan diundangkan,” terang Adi Kustaman.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan perangkat, ketentuan maupun program yang akan dijalankan pada pemdasus. Termasuk mengenai pembagian wilayah di IKN. Mempertahankan wilayah administrasi desa dan kelurahan dalam kecamatan atau membentuk wilayah khusus seperti distrik sebagaimana yang ada di Papua.

“Itu dalam pembahasan apakah bentuknya berbeda sendiri atau mengikuti yang sudah ada. Tentu ada kajian kajian yang sekarang sudah dilakukan. Sehingga pada waktunya nanti kita sudah siap,” jelasnya.

Dia melanjutkan saat ini wilayah IKN meliputi enam kecamatan sehingga perlu regulasi khusus mengenai pemberlakuan kebijakan terhadap desa dan kelurahan termasuk kecamatan yang ada di IKN.

“Ini akan kami diskusikan dan akhirnya akan menetukan keputusan nanti melalui perpres yang mengatur pembagian wilayahnya,” pungkas Bambang. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com