KUTAI KARTANEGARA – BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024 terkait hari libur bagi pekerja/buruh pada pemilihan umum (pemilu) esok hari.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemimpin perusahaan, perseorangan, badan usaha, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), khusus di wilayah Kabupaten Kukar.
Dengan melihat isi edaran tersebut, pemungutan suara atau pencoblosan serentak pada 14 Februari esok merupakan hari yang diliburkan secara nasional.
Bupati Edi Damansyah telah menegaskan dalam rapat koordinasi pemilu yang lalu di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, pekerja/buruh harus mendapatkan libur satu hari. Libur tersebut agar para pekerja dapat menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara di tempat tinggalnya masing-masing.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh tetap harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Serta, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono