JAKARTA – Inilah Jadwal Pengumuman Siapa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 Resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). penasaran siapa pemenang Capres Cawapres 2024, cek kapan hasil KPU resmi diumumkan.
Ulasan seputar siapa pemenang Capres Cawapres 2024 dan kapan hasil KPU resmi diumumkan sedang menjadi sorotan. Hasil quick count atau hitung cepat pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 akan langsung ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Quick count dapat disaksikan langsung dari siaran televisi (tv) maupun lembaga survei yang sudah mendapatkan izin resmi dari KPU. Namun perlu dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dan final dari Pemilu dan Pilpres 2024. Nantinya KPU akan melakukan rekapitulasi dan mengumumkan secara resmi hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari, yang menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024. “Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (05/02/2024).
Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Prov.), dan DPRD Kabupaten/Kota:
-Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
-Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
-Presiden dan Wapres: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
-Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
-Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
-Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
11. Penetapan hasil Pemilu:
-Tidak ada perselisihan hasil Pemilu (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
-Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
-DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
-DPRD Prov: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
-Anggota DPRD Prov. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
-Presiden dan Wapres: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Itulah tadi ulasan siapa pemenang Capres Cawapres 2024 dan kapan hasil KPU resmi diumumkan. []
Redaksi07