Berawal Prasangka Dari Mimpi, Kakek 68 Tahun Jadi Korban Pembacokan

SITUBONDO – NH (29) membacok Matrawi, kakek berusia 68 tahun tetangganya di Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Akibatnya Matrawi mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat penanganan medis.

Pelaku yang tercatat sebagai Warga Desa Tamansari, Kecamatan (Kec.) Sumber malang, Kabupaten (Kab) Situbondo, Jatim tersebut menuding korban telah mengguna-guna istrinya yang sedang sakit, Kepolisian Resor (Kapolres) Situbondo, Administrasi Kepangkatan Anggota Polri (AKBP) Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Momon mengatakan peristiwa pembacokan berawal dari istri pelaku yang sedang sakit sering memimpikan korban.

Hal itu memunculkan prasangka pelaku bila sakit yang diderita istrinya akibat di guna-guna korban. Berawal dari prasangka, pelaku lantas mendatangi rumah korban. “Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok,” kata AKP Momon, Jumat (16/02/2024).

Mantan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim ini menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya. “Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa pulang ke rumah nya,” ucapnya.

Kemudian untuk pelaku, polisi sudah melakukan penangkapan. NH akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu setel pakaian dan sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku. “Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com