PSU, Bentuk Koreksi Bagi Penyelenggara Pemilu

SAMARINDA – KARENA ada sejumlah kesalahan teknis, enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Samarinda harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ke-6 TPS itu berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Lok Bahu pada TPS 95.

Adapula di Kecamatan Sungai Pinang, Kelurahan Mugirejo pada TPS 17, Samarinda Seberang, Kelurahan Tenun pada TPS 1 dan TPS 3, Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja Utara pada TPS 61, dan Kecamatan Sambutan di Kelurahan Sambutan pada TPS 46.

Bukannya kecewa Wali Kota Samarinda Andi Harun justru menanggapi positif agenda itu. “Atas agenda PSU, justru kami harus memandang positif bahwa PSU itu sebuah bentuk koreksi dari pelaksana yang mungkin di dalamnya ada hal yang tidak sesuai aturan,” katanya saat memberikan tanggapan kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Dia berpendapat bahwa PSU ini tidak lagi signifikan mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai. “Tetapikan bukan di situ poinnya. Poinnya adalah masyarakat bisa mengoreksi dan penyelenggara bersedia melaksanakannya,” beber Andi Harun.

Ini perkembangan demokrasi, lanjutnya, dan sangat positif sehingga PSU bisa dilaksanakan bagi TPS yang memenuhi syarat. “Jadi kami memandangnya positif karena kalau tidak dilaksanakan PSU maka akan terjadi, ada warga yang hak pilihnya dilaksanakan oleh orang lain, itu kan malah lebih salah kan,” ungkapnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menyambut PSU dan mengikuti pelaksanaannya dengan secara gembira. Serta menjaga kondisi agar tetap kondusif dan lancar. “Ya jadi selalu lihat sisi positifnya, jangan negatifnya saja. Dan tadi kami sudah pesankan agar dilaksanakan secara baik, lancar, kondusif dan dilaksanakan dalam suasana kegembiraan,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com