Perkara Uang Saksi Caleg, Kakak Tega Tikam Adik Kandung

MEDAN– Nasib adik ditikam kakak gara-gara uang saksi Calon Legislatip (Caleg) Rp 200 ribu berujung petaka di momen Pemilu 2024 lalu.  Gara-gara pertengkaran itu, seorang kakak di Medan tega mencekik dan menikam adik kandungnya sendiri.

Kini yang tersisa dari pertengkaran itu hanya penyesalan sebab pelaku atau kakak korban harus berurusan dengan polisi. Pelaku pria diketahui bernama Antonius Malau (45) sedangkan korban bernama Jihan Togar Malau (37). Antonius melakukan penikaman terhadap korban yang juga penjaga kost di Jalan Bunga Mawar, Pasar V Padang Bulan, Kecamatan (Kec) Medan Selayang.

Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes pol) Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Kronologi penikaman yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (18/02/2024) dini hari saat datang menemui adiknya.”Tersangka ini datang ke kost korban, korban ini adalah adiknya. Tersangka ini menemui korban,” kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (20/02/2024).

Saat itu pelaku mau menemui korban untuk minta uang bayaran sebagai saksi salah satu caleg saat pemilu 2024 kemarin. Namun, waktu itu korban tidak memberikan uang tersebut sehingga pelaku pun emosi. “Terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban.

Dimana tersangka ini menagih uang kekurangan sebagai saksi terhadap salah satu partai sebanyak Rp 200ribu,” sebut Teddy. Teddy menyampaikan, saat itu korban dan pelaku terlibat perkelahian hingga berujung pada penikaman. “Tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, dan tersangka mencekik leher korban,” ungkap Teddy.

“Lalu tersangka ini melihat pisau dan menusuk kaki korban sebanyak dua kali, dan berikutnya tersangka menyayat tangan korban,” sambung Teddy. Lebih lanjut, Teddy mengatakan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com