PENAJAM – SETELAH menjalani penahanan selama beberapa hari di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), sembilan orang yang diduga menjadi tersangka karena telah menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gresik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya dibebaskan.
Pembebasan kesembilan orang tersebut dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Kepala Polda Kaltim.
Perihal ini disampaikan melalui rapat koordinasi terkait persoalan tersebut yang digelar bersama Tim Reforma Agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya, di lokasi pembangunan Bandara VVIP, Jum’at (1/3/3024) malam.
“Jadi hari ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan, maka Pj Bupati PPU mengusulkan untuk menangguhkan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten PPU Hendro Susilo, Sabtu (2/3/2024).
Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan seperti itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan Bandara VVIP. Makmur berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yanh ada.
“Artinya sampaikan persoalan yang ada pada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” jelas Makmur Marbun.
Selanjutnya Hendro Susilo menambahkan, karena ini upaya dan perjuangan Pj Bupati PPU, minimal masyarakat harus ada balas budi dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses keberlangsungan pembangunan Bandara VVIP IKN.
“Terkait persoalan ini bahkan Pj Bupati PPU juga melakukan koordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakatnya yang menjadi tersangka,” beber Hendro.
Sementara tambah Hendro, pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) PPU mengatakan terkait permasalahan tersebut, polisi telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku. Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah baru dilakukan proses penindakan.
Kemudian berkaitan penangguhan ini, lanjut Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU bahwa proses hukum terhadap kesembilan orang tersebut tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Karena itu diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar itu.
“Tadi malam kesembilan tersangka ini langsung diantar oleh pihak Polda Kaltim ke Bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung Pj Bupati PPU dan jajarannya,” tutup Hendro Susilo. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono