SAMARINDA – RATUSAN warga yang berada di sekitar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) merasa resah. Mereka mendapat surat teguran untuk segera melakukan pembongkaran rumah tempat tinggal mereka dengan tengat waktu hanya 7 hari sejak surat diterima.
Surat tertanggal 4 Maret 2024 tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati.
Menanggapi keresahan masyarakat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mengkritik sikap Otorita IKN yang mengeluarkan ultimatum untuk merobohkan rumah-rumah warga di sekitar IKN. Mereka menilai tindakan tindakan Otorita IKN ini sudah sewenang-wenang dan karena itu warga berhak melalukan perlawanan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen menilai Otorita IKN tidak bisa seenaknya menguntimatum warga untuk merobohkan rumahnya dengan alasan menyalahi tataruang. Hal ini dikarenakan sejak awal masyarakat terdampak tidak pernah merasa mendapatkan sosialisasi tentang tataruang IKN ini.
“Fakta menunjukan bahwa penyusunan tataruang IKN tidak pernah melibatkan publik. Apalagi melibatkan warga yang terdampak,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Dia juga menilai, yang kerap dilakukan otorita IKN adalah regulasi ditetapkan terlebih dahulu tanpa melibatkan publik di dalamnya. Kerena itu ketika regulasi, sebagai misal tentang tataruang, ini telah ditetapkan baru sosialisasi dilakukan.
“Sekarang mereka bilang sosialisasi, sudah terlambat. Warga berhak menolak dan melakukan perlawanan,” tandasnya.
Dalam penyusunan tataruang, lanjutnya, partisipasi publik sangat penting terlebih bagi warga terdampak. Sebab warga mesti memahami betul dampak yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur dan penetapan tataruang tersebut.
“Padahal sosialisasi terkait pembangunan dan sosialisasi terkait tataruang adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono