Sengketa Lahan eks Pasar Buton, Warga Gunung Bakaran Berharap Keadilan

BALIKPAPAN – LIMA warga RT 44 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan, Gunung Bakaran yang ditahan kepolisian dalam sengketa tanah meminta keadilan. Mereka sudah ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga saat ini.

Lima warga yang merupakan keluarga dari Rusli Ramlan ahli waris lahan eks Pasar Buton ini terdiri dari Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), dan Sulaiman (31). Mereka disangkakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan pasal 167 masuk pekarangan tanpa izin.

Pasar Buton sendiri kini sudah tidak ada lagi, karena dibongkar dan dipagar seng oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,2 hektar itu. Sementara ahli waris eks lahan Pasar Buton mengaku, lahan mereka lokasinya persis dibekas areal pasar Buton di Jalan ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, RT 44, Balikpapan Selatan.

“Kami sudah ajukan permohonan pembebasan tanggal 29 Februari atau dua hari setelah klien kami ditahan di Polresta Balikpapan. Tapi hingga kini belum ada jawaban,” ucap Faizal Rodhiansyah selaku kuasa hukum kelima warga tersebut.

Faizal Rodhiansyah menjelaskan, para warga yang ditahan tersebut merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungjawab istri dan anak-anaknya. Dalam penjelasan kepada awak media, di Balikpapan, Jumat (15/03/2024) malam, Faizal didampingi istri dan anak-anak dari lima warga yang ditahan itu.

Salah satunya Lilis, istri dari Sulaiman (31). Dia berharap, suaminya dapat bebas dari penjara. Karena dia memiliki tiga orang anak yang masih kecil.

“Harapan saya, suami saya bisa bebas. Ini mana lagi puasa mau lebaran. Dia hanya buruh lepas saja kerjanya,” tuturnya. “Kami tidak menyangka kalau suami sampai ditahan gara-gara kasus ini,” katanya.

Harapan yang sama juga disampaikan Kaimah (46). Istri dari Lasaleh ini memohon agar suaminya dapat segera dibebaskan. “Anak kami masih butuh biaya, tapi suami ditahan. Padahal selama ini hanya suami yang mencari nafkah,” ujar Kaimah dengan uraian air mata saat berbicara kepada media.

Zidan (24) putra dari Ismail Marzuki (46) berharap kasus ini bisa segera selesai dan bapaknya dapat keluar untuk kembali berkumpul bersama keluarga. “Harapan yang terbaik buat keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Setelah bergantian keluarga dari para tersangka berbicara, Faizal Rodhiansyah yang juga kuasa hukum Rusli Rahman ini berharap ada kebaikan dari Polresta Balikpapan untuk mendengar keluh kesah dari keluarga yang suaminya ditahan di jeruji tahanan Polresta Balikpapan.

Menurut dia, seharusnya kepolisian lebih jernih melihat dan menelah bahwa kasus ini adalah masalah sengketa lahan, dan bukan kasus pidana. “Kami minta dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Kami minta mereka ditangguhkan penahanan. Ini masalah sengketa tanah,” ujarnya.

AWAL SENGKETA

Kasus itu sendiri berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah di Jalan Letjen TNI ZA Maulani Rt 41/000 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan seluas sekitar 1,2 hektar.

Lahan tersebut diklaim milik Rusli Ramlan bin Laraiya, warga Jalan Manunggal Gang Senter RT 021 No 83 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Rusli merupakan ahli waris dari almarhum Laraiya sebagai pemegang kepemilikan tanah itu berdasarkan Keterangan Hak Milik Perwatasan/Kebun yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada tahun 1975 dengan nomor 9/F-Vlll/Kodya Dati ll-sda/75 disertai SEGEL yang dikeluarkan Kecamatan.

Tanah tersebut awalnya adalah tanah garapan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wali Kota Balikpapan kepada 100 warga Buton guna membuka lahan perkebunan dan dikelola sebagai perkebunan.

“Selama kurang lebih 40 tahun tanah tersebut dikelola oleh orang tua dari klien kami dan tidak ada permasalahan mengenai status tanah tersebut,” ujar Faizal Rodhiansyah.

“Namun setelah orang tua klien kami, almarhum Laraiya meninggal tahun 2020, tanah tersebut diakui oleh saudara Bambang Setiawan Saad alias Aliong yang kemudian sekarang berpindah kepemilikan atas nama Diah Citra Imi dengan dasar memliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Sertifikat 00804,” jelasnya lagi.

Dalam pengakuannya ungkap Faizal, saudari Diah Citra Imi sudah membeli tanah itu dari H Muhammad Setiawan Saad alias Aliong pada tahun 2021. “Sementara klien kami sebagai ahli waris belum pernah merasa menjual tanah tersebut ke pihak lain atau memindahkan surat segel kepada pihak lain,” katanya.

Pada tahun 2021, saudara Bambang Setiawan Saad alias Aliong mengirim anggota ormas dan orang bayaran melakukan perusakan pasar tradisional yang berada di tanah klien kami. Perusakan itu pun dilaporkan ke polisi.  “Namun laporan dari klien kami sampai saat ini tidak ditindaklanjuti olek Polresta Balikpapan,” terangnya.

Setelah merusak properti di tanah itu, Bambang Setiawan Saad Alias Aliong kemudian memasang pagar seng dengan menggunakan orang suruhan. “Atas perbuatan mereka, kami melaporkan tindakan perusakan pasal 170 KUHP ke Polresta Balikpapan, namun sampai saat ini laporan klien kami juga tidak pernah ditindak lanjuti,” imbuh Faizal.

“Karena laporan kami tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka klien kami berinisiatif  menurunkan pagar seng yang dibangun oleh Bambang Setiawan Saad. Setelah menurunkan pagar seng tersebut, klien kami dilaporkan oleh Diah Citra yang mengaku sudah membeli tanah klien kami dari saudara Bambang Setiawan Saad,” jelasnya.

Diah Citra membuat laporan ke Polresta Balikpapan atas dasar perusakan dan memasuki lahan tanpa izin sesuai pasal 170 dan 167 KUHP dengan nomor laporan LP/B/297/Vlll/2023 SPKT. Setelah laporan itu, pihak kepolisian pun beberapa kali memanggil kelima warga yang saat ini ditahan, sampai dijemput paksa oleh penyidik untuk dimintakan keterangan.

“Lima warga yang ditahan saat ini, semuanya adalah keluarga dari klien kami yang menjaga tanah klien kami, Rusli Rahman,” ucap Faizal.

Pihaknya juga menduga ada permainan dari oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dalam menerbitkan sertifikat dengan Nomor 00804.

“Karena dalam pemeriksaan di kepolisian, sertifikat tersebut selalu berubah-ubah. Pertama yang ditujukan ke kami, Sertifikat Hak Milik, namun sekarang berubah menjadi Hak Guna Bangunan dengan nomor 00804,” ungkap Faizal lagi.

Guna mendapat perhatian dan keadilan, pengacara bersama keluarga telah pula melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI pada 4 Maret lalu.

“Alasan kami melaporkan, karena Komisi lll DPR RI membidangi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perlindungan hukum serta menindak oknum-oknum kepolisian yang membekingi mafia-mafia tanah yang ingin merampas hak atas tanah yang dimiliki oleh klien kami,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kaltim. Karena dalam penilaian kuasa hukum, penyidik diduga condong membela kepentingan pelapor (pihak yang mengklaim tanah) dalam menangani kasus ini.

“Ada kecenderungan dalam kasus ini, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” nilainya.

PENAHANAN DIPERPANJANG

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Hardatahbang Iptu Mochammad Faruq mengatakan, saat ini proses penyidikan kelima warga yang ditahan masih berjalan. Bahkan berkas kasus lima warga tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia menjelaskan, warga tersebut ditahan karena Pasal 170 KUHP. Menurut Faruq, mereka tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mereka ini tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani BAP. Jadi mungkin itu pertimbangan kami tidak mengeluarkan penangguhan penahanannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Faruq menjelaskan, ahli waris beserta pihak terkait tidak pernah menunjukkan legalitas yang jelas. Bahkan terkait pengukuran ulang yang berujung pelaporan penyidik ke Polda Kaltim, ahli waris dan pihaknya tidak mau.

“Pengajuan pengukuran ulang ini kan biar semua jelas, mana titik lokasinya dan mana saksi batas-batasnya. Nggak ada intimidasi kok kita,” jelasnya.

Hingga saat ini kelima warga pun masih ditahan di Mako Polresta Balikpapan dan telah dilakukan perpanjangan tahanan untuk 20 hari ke depan. “Kalau bicara kemanusiaan, kami sangat memanusiakan kok. Di sini kami sediakan tim kesehatan dan saat masuk juga sehat-sehat saja,” tutupnya. []

Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com