JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum memutuskan nasib calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem) dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II Ratu Ngadu Bonu Wulla (Ratu Wulla) yang memutuskan mundur usai meraih perolehan suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional. “Belum kita putuskan ya, ini kan masih levelnya masih hasil pemilihan umum (pemilu) berupa perolehan suara,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/03/2024) malam.
Hasyim menjelaskan terdapat tiga hasil dalam pemilu legislatif (Pileg) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, perolehan suara. Lalu, konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya sengketa hasil. Kemudian, penetapan perolehan kursi, yakni perolehan suara dikonversi menjadi kursi. “Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi itu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi belum sampai ke situ ya,” kata Hasyim.
Ratu mengundurkan diri usai meraih suara terbanyak ketiga di dapil NTT II pada pemilu 2024. Dia juga menjadi caleg Partai NasDem pendulang suara terbanyak di partainya di dapil NTT II dengan perolehan 76.331 suara. Capaian suara Ratu Wulla itu juga di atas mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang hanya mendapat 65.359 suara di dapil NTT II atau terpaut 10.972 suara.
Viktor Laiskodat pun berpotensi lolos ke DPR usai Ratu Wulla memutuskan mundur dari pencalonan. Hingga saat ini, KPU masih mengelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai (15/02/2024) sampai (20/03/2024). []
Redaksi08