SAMARINDA – HINGGA hari ini, Kamis (28/03/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih melakukan tahapan perencanaan kegiatan, anggaran dan tahap seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga bulan April mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No II Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) sudah dilaksanakan sejak bulan Februari 2024.
“Untuk Pilwali kami sudah ada PKPU II tahun 2024 yang berlaku mulai bulan Februari. Jadi tahapan yang sudah kami lakukan sampai hari ini masih pada tahap perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, nanti di bulan April seleksi PPK dan PPS,” ujar Firman Hidayat ditemui beritaborneo.com usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (28/03/2024).
Dikemukakan Firman, KPU Samarinda telah mengajukan anggaran Pilkada dan Pilwali 2024 melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebesar Rp54,1 miliar. “Untuk anggaran yang disetujui kami ada Rp54,1 miliar, belum termasuk honor Ad Hoc Pemilu 2024 karena sudah dihendel oleh provinsi,” jelasnya.
Pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah diatur ketentuan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pilwali pada bulan November dan diinformasikan akan dimajukan September masih belum ada Peraturan Presiden (Perpres) nya.
“Direncanakan bulan September, tetapi sampai hari ini belum terbit Perpres kaitan dengan penetapan pelaksanaan Pilwali, jadi masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni di 27 November 2024,” tutup Firman. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono