JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Tindakan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Informasi ini dikonfirmasi salah satu sumber di Dewas KPK. “Ya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (28/03/2024). Selain dari Dewas, informasi yang sama juga disampaikan dua penegak hukum dari internal KPK. Mereka membenarkan terdapat informasi TI diduga memeras.
Salah satu sumber itu mengatakan bahwa TI merupakan Jaksa yang menangani perkara Kalimantan Timur. Namun, ia enggan membeberkan lebih rinci perkara dimaksud. “Dia termasuk jaksa yang ngurus perkara kotim atau Kaltim, lalu mintain duit ke beberapa tersangka,”tuturnya. Sementara, satu penegak hukum lainnya juga membenarkan ada informasi TI diduga memeras. “Sudah dilapor ke Dewas juga,” kata penegak hukum tersebut.
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan dari Dewas KPK menyangkut dugaan tindakan TI. Ghufron juga mengaku belum mengetahui TI telah dikembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. “Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron.
“Termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya,” lanjut Ghufron. Berdasarkan penelusuran, Jaksa TI menangani sejumlah perkara korupsi seperti, kasus eks Bupati Buru Selatan, eks wali Kota Ambon, korupsi di Lampung Selatan, dan Lampung Utara. []
Redaksi08