JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menangkap Gomgom (30), seorang pengemudi taksi online GrabCar yang viral telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya, Cindy Pangestu, pada Senin (25/03/2024) malam, beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban melaporkan tersebut. Polisi menangkap Gomgom setelah bekerja sama dengan pihak GrabCar, Gomgom yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara (Jakut).
Kejadian bermula saat korban yang hendak pulang dari salah satu mal di Jakbar ke rumahnya di Puri Mansion, Cengkareng, Jakbar. Cindy kemudian memesan GrabCar. Awalnya kondisi berjalan seperti biasa, tetapi kecurigaan korban timbul saat tersangka masuk ke jalan tol padahal jalur yang ditempuh tak perlu melalui jalan tol.
Saat di ruas tol, tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta dari rekeningnya. Korban menolak lalu dianiaya tersangka. Saat tersangka lengah, korban pun melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polrestra Jakbar.
“Hasil keterangan sementara memang betul yang bersangkutan memeras terhadap korban dari dijemput di Central Park dan berencana akan ke kediamannya yang ada di Puri Mansion. Kami menangkap pelaku di Jakarta tepatnya di Cempaka Putih,” ujarnya.
Saat ini polisi masih memeriksa tersangka dengan intensif. Selain menangkap tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti mobil tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya. []
Redaksi07