SAMARINDA – Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 540,86 gram pada, Selasa (26/03/2024). Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari seorang tersangka yang diketahui berinisial (A Als A Bin T).
“Penggeledahan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke Jalan Suryanata, yang sering menjadi tempat transaksi narkotika,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Suhandoyo di Samarinda, Minggu (31/03/2024) kemarin.
Dikemukakannya bahwa setelah melakukan observasi pada, Selasa (26/03/2024), petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan untuk diperiksa. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,21 gram yang dibuang oleh tersangka. Setelah interogasi, tersangka mengakui adanya persediaan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa tas kain biru yang berisikan 5 bungkus sabu-sabu seberat 446,41 gram, serta barang bukti lainnya. Bambang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilo gram, petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 item, termasuk berbagai jumlah bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 540,86 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti kemasan bumbu mie, kantong plastik, tas kain, klip plastik, sendok penakar, timbangan digital, amplop putih, kotak ponsel, kotak rokok, dan kendaraan bermotor. “Penangkapan ini merupakan upaya keras dari aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda, serta sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Bambang.
Dia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutur Bambang. []
Redaksi07