SAMARINDA – DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menderek sejumlah kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang parkir di rambu larangan parkir di kawasan Jalan Palang Merah Indonesia (PMI) Samarinda, Senin (22/04/2024).
Koordinator parkir Dishub Samarinda Duri mengatakan, sejumlah kendaran R2 dan R4 terlihat terpakir di rambu larangan parkir di depan Rumah Sakit (RS) Abdul Wahab Syahrani (AWS) Samarinda. Mendapati hal itu, tim Dishub Samarinda segera mengambil tindakan dengan menderek dan melakukan pengempesan ban kendaraan tersebut.
“Penertiban di depan RS AWS di Jalan PMI persis di gerbang masuk ke RS ada sejumlah kendaraan, tiga unit motor dan satu unit mobil, yang diparkir di daerah larangan parkir. Ini akan mengganggu ambulan yang mau melintas,” ungkap pria bergelar ahli madya ini.
Karena parkir tidak pada tempatnya lanjut dia, kendaraan tersebut lalu langsung diangkut. Untuk motor dinaikain ke truk khusus, sementara mobil diderek dibawa ke Kantor Dishub Samarinda. Dia mengatakan, penderekan itu sebagai upaya meminimalisir kendaraan yang parkir sembarangan
Tindakan tersebut tegas Duri, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2015, pasal 34 ayat 2 tentang pengelolaan dan penataan parkir. Salah satu sangsi yang disebutkan dalam Perda itu adalah pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap tindakan derek kendaraan bermotor.
“Kami mengambil tindakan supaya ada efek jera. Mobil kami derek dan pemilik kendaraan dikenakan denda Rp500 ribu sebagai biaya penderekan,” ujar Duri.
Dalam kesempatan itu Duri berharap, melalui penertiban seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Terlebih tindakan parkir di bahu jalan akan mengakibatkan terhambatnya lalu lintas.
“Harapannya supaya masyarakat jangan parkir pada rambu larangan parkir dan tolong masuk ke dalam parkiran RS,” tutup Duri. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono