Restorative Justice Bawa Pj Gubernur Kaltim Jadi Profesor Kehormatan Unissula

SEMARANG – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor (Guru Besar) Kehormatan bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (27/4/2024).

Gelar kehormatan ini diberikan karena Akmal Malik dinilai memiliki gagasan baru tentang Restorative Justice (Restorasi Hukum) dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional.

“Gelar Profesor Kehormatan ini sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tandas Akmal Malik.

Menyinggung masalah gagasan baru terkait Restorasi Hukum, Pj Gubernur Kaltim ini mengungkapkan, masih banyak terjadi kasus maladminstrasi yang disebabkan ketidaktahuan, kekurangpahaman, kesalahan menafsirkan, penyimpangan dan lain sebagainya.

Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya. “Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi (hukum) untuk menjadi solusi tercepat,” bebernya.

Restorative Justice, lanjutnya, pada dasarnya kembali pada ajaran nenek moyang tentang pencapaiaan kesejahteraan melalui permusyawaratan. “Saat ini hampir semua persoalan bermuara ke pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita. Membangun kebersamaan dengan pendekatan permusyawaratan,” tambahnya.

Ke depannya, kata Akmal Malik, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan non-litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan) dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.

Dan pada akhirnya, diperlukan kesamaan persepsi dan kearifan bersama dari semua pemangku kepentingan atas restorasi hukum atau penanganan sengketa dengan non-ligitasi dalam penyelesaian maladministrasi di pemerintahan.

“Dalam penanganan kasus sengketa kita libatkan semua fihak, termasuk kejaksaan tinggi,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam kapasitasnya sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah menerapkan Restorasi Hukum ketika menangani masalah sengketa tanah di Kota Samarinda. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com