BALIKPAPAN – SISTEM manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengutamakan meritocracy, yaitu sistem pengukuran kinerja berdasarkan beberapa variabel. Seperti kompetensi, disiplin, integritas dan profesional, yang menjadi landasan bagi peningkatan karir sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (30/4/2024).
Riza mengatakan, pemberlakuan merit sistem dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN profesional dan beritegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintahan sesuai kompetensinya.
Demikian juga lanjut dia, terhadap pemberian kompensasi yang adil dan layak sesuai pengukuran kinerja, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dalam tugas (on job training) serta pendidikan dan pelatihan, melindungi karier ASN dari politisasi juga kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit sistem.
“Serta perlindungan karier ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adil dan berintegritas,” jelasnya.
Bagi Pj Gubernur, hal ini merupakan suatu panggilan untuk meningkatkan standar pelayanan, etika kerja dan kompetensi profesionalitas sebagai ASN. “Komitmen ini penting demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Deni Sutrisno yang juga adalah panitia pelaksanaan Rakor Kepegawaian ini melaporkan, sistem merit ASN di Kaltim berada pada indeks 271 atau meningkat dari sebelumnya 263,5.
“Indeks 271 itu masuk dalam katagori baik, hingga indeks 324. Kalau indeks 325 hingga 400 masuk katagori sangat baik,” sebut Deni.
Selanjutnya setelah rakor akan dilanjutkan dengan kegiatan best marking (orientasi lapangan) ke Provinsi Sumatra Barat pada 6 Mei 2024. Ini dipilih karena Sumatra Barat indeks merit ASN mencapai 332 atau katagori sangat baik.
“Dengan katagori baik atau sangat baik, maka memungkinkan untuk melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa seleksi terbuka, namun tetap dalam pengawasan Komisi ASN,” bebernya.
Rakor Kepegawaian yang mengangkat tema “Mewujudkan ASN yang profesional dalam Peningkatan Norma, Standar, Prosedur, Kritetia (NSPK) Manajemen ASN Menuju Sistem Merit yang Optimal”. Diikuti para kepala perangkat daerah di lingkup Provinsj Kaltim serta kepala BKD kabupaten/kota. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono