BULUNGAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya, penutupan itu akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 akan datang. Langkah ini diambil bertujuan untuk mencegah penggunaan LPG yang tidak sesuai aturan dan menjamin pasokan gas yang cukup untuk seluruh masyarakat.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon VI Kaltimut, Gatot Subroto, mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran pembelian LPG 3 kg di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) sudah mencapai 100 persen. Dengan adanya pendaftaran tersebut, diharapkan penyaluran LPG menjadi lebih tepat sasaran, mengingat sejauh ini penyaluran LPG tidak sesuai peruntukannya. “Setelah proses pendaftaran, kementerian akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang berhak dan tidak mendapatkan LPG,” sebutnya, kemarin, Rabu (01/05/2024)
Tujuannya adalah untuk menghindari pendistribusian LPG yang tidak tepat sasaran. Adapun kriteria seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah didasarkan pada dua faktor, yaitu penghasilan dan jumlah anggota keluarga. Masyarakat yang memiliki penghasilan dan jumlah anggota keluarga di bawah kriteria yang telah ditetapkan akan mendapatkan prioritas dalam mendapatkan akses pembelian LPG 3 kg.
Dalam upaya untuk memastikan pasokan LPG tetap tersedia dan terdistribusi dengan baik, pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif. Di antaranya adalah penambahan jumlah agen penyalur LPG dan penggunaan teknologi monitoring distribusi LPG untuk memastikan ketersediaan dan keamanan pengiriman. “Semoga terobosan ini dapat meminimalkan persoalan yang ada,” pungkasnya. []
Redaksi07