Caleg DPRD Kaltara yang Terpilih Wajib Lapor LHKPN

BULUNGAN – Setelah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara selanjutnya akan mengusulkan nama-nama calon terpilih ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KemendagRi) untuk dilantik.

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan sesuai mekanisme pelantikan calon terpilih DPRD Kaltara menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai arahan dari KemendagRi. “Tahapan kami di KPU hanya sampai di proses pengusulan nama-nama,” ujarnya kepada wartawan, kemarin, Kamis (02/05/2024). Ia mengungkapkan dalam proses pengusulan tersebut, calon terpilih DPRD Kaltara harus terlebih dahulu melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak dilaporkan maka konsekuensinya terancam tidak dilantik.

“Ada tahapan-tahapan yang memang sesuai PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red) kemudian nanti disampaikan. Termasuk menitip beratkan calon anggota terpilih yang sudah di tetapkan malam ini diingatkan sekali lagi melaporkan harta kekayaan. Yang kemudian itu menjadi dasar kami proses pengusulan daftar nama. Sekiranya kemudian tidak dilampirkan ada konsekuensinya,” ungkapnya saat diwawancarai.

Ia menegaskan surat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat di terima tiga minggu sebelum pelantikan. “Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan kemudian disampaikan kepada kami. Kemudian nanti kalau dia tidak menyampaikan tentu ada konsekuensi kemudian kita tidak melakukan pengusulan,” tegasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com