TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melakukan pemusnahan 10 bal narkotika jenis sabu siang kemarin, Kamis (02/05/2024). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan. Total berat barang bukti yang diamankan 10 bal sabu tersebut seberat 353,2 gram dari tangan MZ dan dimusnahkan ada 346,2 gram.
Kronologis terungkapnya kasus narkotika ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tarakan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Tarakan, Inspektur Dua Polisi (IPDA) Amiruddin, pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan KH. Dewantara Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Selanjutnya, personal Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah Jalan KH. Dewantara Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut. Sekira pukul 15.30 Wita, personel mencurigai seseorang laki-laki yang mengendarai motor MATIC honda scoppy warna hitam merah dengan nomor polisi (nopol) KU 4927 GF.
“Kemudian personel memberhentikan orang yang dicurigai tersebut namun orang itu melarikan diri. Kemudian personal lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berada MZ di daerah Karang Rejo RT 04 Kelurahan Karang Rejo Tarakan Barat,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan 10 bungkus plastik bening diduga sabu yang disimpan di kantong motor atau dashboard. Selanjutnya MZ dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Korps (Mako Polres) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti sendiri terdiri 10 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 365,02 gram, 1 buah plastik warna hitam yang diberi lakban, 1 unit sepeda motor scoopy nopol KU 4927 GF. []
Redaksi07