DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-10, Kaltim Raih Opini WTP ke-11

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024. Ada dua agenda dalam rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (08/05/2024) malam.

Agenda pertama adalah penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kaltim kepada DPRD Provinsi Kaltim dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dilanjutkan dengan agenda kedua, berupa penyampaian sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan didampingi Seno Aji, serta Sekertaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman itu turut dihadiri oleh para anggota dewan, Penjabat (PJ) Gubernur kaltim Akmal Malik, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, anggota 6 BPK RI Pius Lustrilanang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan undangan lainnya.

Kepada awak media usai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, LHP Keuangan Pemprov TA 2023 telah diserahkan dengan predikat opini WTP dan ini merupakan keberhasilan yang kesebelas kali berturut-turut diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Atas capaian ini sepatutnya untuk disyukuri, semua itu tidak terlepas dari sinergitas Pemprov dan DPRD Kaltim serta kerja keras dari jajaran perangkat daerah,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini.

Dia melanjutkan, sebagaimana amanat Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Pasal 17 ayat 2, bahwa laporan pemeriksaan keuangan daerah harus disampaikan BPK RI kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemprov Kaltim.

“Oleh karena itu BPK segera memberikan laporan hasil pemeriksaan sebelum 60 hari masa kerja sejak diserahkan oleh Pemprov Kaltim dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan BPK RI dan pejabat Kaltim wajib menindaklanjuti catatan dalam LHP dan memberikan penjelasan kepada Pihak BPK RI,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com