Perlindungan Identitas, Jaminan Kapolres Tarakan bagi Pelapor Kejahatan

TARAKAN – Untuk mempercepat penanganan terhadap aksi tindak kejahatan, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berharap masyarakat bisa segera membuat laporan atau pengaduan. Selama ini sudah menyebarkan nomor aduan. Bahkan masyarakat bisa membuat laporan atau pengaduan ke nomor Kapolres Tarakan.

Saat menemui masyarakat di Rukun Tetangga (RT) 17 dan RT 27 Kelurahan Karang Anyar pada, beberapa waktu lau, Rabu (08/05/2024), Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polis (AKBP) Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, maka pihaknya wajib memproses dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan setiap identitas pelapor akan dilindungi oleh pihaknya.

“Orang yang menjadi saksi atau korban perlu merasa dilindungi, maka mekanismenya ada diatur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara spesifik di UU diatur terkait narkotika, Pasal 100 UU (Undang-undang, red) Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

Meski identitasnya akan dirahasiakan, namun untuk korban atau saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian maka maka harus hadir dalam penanganan perkara tersebut. Mulai penyelidikan, penyidikan di kepolisian. Kemudian di Kejaksaan dan sidang peradilan. “Kami berharap masyarakat tidak takut melaporkan. Nomor pengaduan Kapolres Tarakan ada dan silahkan melaporkan langsung ke situ,” ungkapnya.

Ronaldo menilai bahwa selama ini pihaknya berhasil menangkap pelaku kejahatan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa suatu wilayah akan kondusif apabila masyarakat bekerjasama dengan pijak kepolisian. “Kalau kota kita mau tertib aman dan nyaman, tolong polisi dibantu. Paling tidak memberi informasi. Lingkungan kita tadinya tidak aman pelan pelan jadi aman,” pungkasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com