PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Tenaga pendamping profesional program pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa (P3MD) tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah H. Aryawan menjelaskan tenaga profesional pendamping desa memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Saat ini, terdapat sekitar 600 tenaga profesional pendamping desa yang aktif di Kalimantan Tengah, meskipun target awal adalah kehadiran 668 atau 682 tenaga pendamping, namun karena berbagai halangan seperti urusan pribadi atau tugas lain, tidak semua dapat hadir. Meski demikian, kehadiran sekitar 90 persen,” Kata Aryawan, Jumat (17/5/2024)
Kegiatan dengan tema sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota (pemerintah tengah) memiliki tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai tingkatan pemerintahan dalam upaya mencapai pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.
Yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, merupakan bagian dari struktur pemerintahan Republik Indonesia yang dibentuk oleh Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sinergitas antara ketiganya sangat penting dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Presiden dan pemerintah secara keseluruhan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Bupati di Indonesia terlepas dari perencanaan anggaran dana desa karena pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa. “Memang, dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, peran kepala desa dan aparat pemerintah desa sangatlah penting. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program pembangunan serta penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dia juga mengarahkan pengelolaan dana desa ke arah yang lebih baik guna mencegah penyelewengan kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan belanja anggaran desa. “Tentu, memang benar bahwa saat ini masih ada desa-desa yang tergolong sebagai desa tertinggal serta dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak,” bebernya.
Harapannya adalah desa-desa tersebut dapat mengalami perkembangan yang signifikan menuju arah yang lebih maju di masa depan. Hal ini juga memang benar bahwa transformasi desa-desa tertinggal menjadi desa yang maju dan mandiri adalah sebuah proses yang memerlukan waktu dan komitmen yang berkelanjutan.
“Sebanyak 14 persen dari 1432 desa di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi desa mandiri adalah langkah yang ambisius dan bermakna dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya lebih dalam.
Sementara itu, untuk 143 desa yang masih berstatus desa tertinggal pada tahun anggaran 2023, perlu adanya upaya yang lebih intensif dan terarah untuk mengatasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi. Dia juga menambahkan Desa-desa yang masih berstatus tertinggal, terutama yang berjumlah 143 desa di Provinsi Kalimantan Tengah, memerlukan perhatian khusus dalam penanganan dan pembangunan.
“Dengan adanya pemanfaatan anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya merupakan kunci dalam membangun desa secara holistik, termasuk pengembangan infrastruktur,” “Pemberdayaan sumber daya manusia, dan peningkatan perekonomian lokal, sehingga diharapkan desa-desa dapat mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya,” tandasnya. []
Redaksi08