SAMARINDA – PROBEBAYA yang merupakan program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda adalah program pemberdayaan masyarakat dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berbasis kewilayahan, dalam hal ini wilayah setingkat Rukun Tetangga (RT). D
Program ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan di level RT. Karena Probebaya menganut falsafah dari, oleh dan untuk masyarakat. Artinya, sejak perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatannya semuanya melibatkan warga.
Berkaitan dengan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan Kick Off Probebaya Tahun Anggaran 2024 bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 10 Kecamatan, yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Jum’at (17/5/2024).
“Hari ini kami melaksanakan Kick Off Program Probebaya. Dan seperti yang diketahui, program ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Sehingga program ini sebagai program prioritas kami pastikan terus berlanjut untuk menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan berbasis Rukun Tetangga atau RT,” kata Andi Harun dalam sambutannya.
Sebagai program unggulan yang telah dirasakan besar manfaatnya bagi pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Wali Kota Andi Harun menekankan agar Probebaya dapat dijalankan dengan baik oleh Pokmas.
Dia juga berharap, petugas pendamping yang telah ditetapkan bisa terus menyempurnakan, mengatasi, dan memperbaiki sisi-sisi lemah yang masih ada, sejak perencanaan sampai pelaksanaan serta pertanggungjawaban Probebaya di masing-masing RT.
“Tapi yang paling utama adalah bagaimana kita semua berusaha dan berdo’a, semoga program ini mendatangkan kebaikan yang lebih banyak kepada masyarakat, khususnya di lingkungan RT masing-masing,” harapnya.
Wali Kota Samarinda itu juga berpesan kepada seluruh Ketua RT agar jangan pernah mencoba menyalahgunakan program ini atau melakukan korupsi dalam pelaksanaan program ini.
Dia meminta kepada semua pihak, apabila dalam pelaksanaan Probebaya ditemukan ada pejabat yang melakukan pungutan biaya atau kecurangan, maka laporkan segera kepada pihaknya dan tentunya dengan disertai bukti-bukti. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono