PDI Perjuangan Kukar Tetap Optimis Usung Edi Damansyah

TENGGARONG – DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap optimis mengusung kembali Edi Damansyah untuk maju dalam pemilihan bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Badan Pemenangan (BP)-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kukar Junaidi kepada awak media di Posko PDI Perjuangan Kukar, Jalan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (18/05/2024).

Junaidi mengakui, belakangan ini telah muncul polemik yang menuai pro kontra, bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah tidak bisa lagi berpartisipasi dalam pencalonan bupati di Pilkada Kukar yang dilaksanakan November mendatang.

Polemik tersebut mencuat seiring beredarnya informasi terkait hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Serta beredarnya rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di tengah masyarakat.

Spontan hal itu menjadi pemberitaan hangat media lokal yang menafsirkan, hasil raker dan terbitnya rancangan PKPU tersebut bisa menjegal pencalonan Edi Damansyah untuk maju menjadi calon bupati Kukar pada Pilkada November mendatang.

Namun Junaidi menegaskan bahwa PKPU yang bereda itu baru rancangan. Dalam artian masih dalam bentuk draft dan belum dilakukan finalisasi. Kata Junaidi, PKPU tersebut masih akan dikonsultasikan oleh KPU ke Komisi II DPR RI dalam rangka menyusun kembali draf PKPU terkait Pilkada 2024.

“PKPU tersebut masih draf atau belum finalisasi, tidak ada pernyataan mutlak bahwa Edi Damansyah tidak bisa maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar,” jelas Junaidi.

 

Selain itu lanjut dia, secara kelembagaan partai menyatakan tidak terganggu dengan PKPU tersebut. Pasalnya masih berbentuk draft atau belum difinalisasi. Dia pun meminta masyarakat Kukar untuk tak terseret dengan arus isu yang terus bergulir yang masih bersifat abu-abu.

“Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” ucapnya.

Secara definitif terang Junaidi, jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar belum menginjak 2,5 tahun. Maka dari itu, PDI Perjuangan Kukar berkeyakinan, MK tidak akan mengeluarkan aturan di luar  undang-undang (UU).

“Alasan tersebut jadi landasan kami untuk kembali mengusung beliau. Perhitungan satu periode kalau menjabat definitif 2,5 tahun. Kalau tidak ada ketidakadilan, maka siap maju mengajukan gugatan ke MA,” tutup Junaidi. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com