Luncurkan Jaga Desa, Pj Bupati: Pengelolaan Keuangan Desa Tidak Boleh Tergelincir

PENAJAM – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen memperkuat pengelolaan keuangan yang bersih, tepat sasaran, transparan dan tidak melanggar aturan.

Guna mewujudkan komitmen tersebut, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun didampingi Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten PPU meluncurkan Program “Jaga Desa” di Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Selasa (21/05/2024).

“Pengelolaan keuangan desa tidak boleh tergelincir. Kami berkomitmen, tidak boleh mengobati tetapi mencegah. Sehingga kita harus menjaga, salah satunya dengan Program Jaga Desa yang disinergikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU,” ucap Marbun.

Dia menjelaskan, terwujudnya Program Jaga Desa bersama unsur Kejaksanaan Negeri (Kajari) PPU ini beragkat dari diskusi bersama Kepala Kajari PPU dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan dan tepat sasaran.

Dengan melibatkan pendampingan unsur lainnya, seperti Kajari, diharapkan tercipta akselerasi antara program pemerintah desa dengan pendampingan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran dan tidak melampaui aturan hukum.

“Jadi dengan adanya Program Jaga Desa hari ini, jajaran pemerintah desa tidak lagi takut atau phobia dengan jajaran kejaksaan, tetapi bersama-sama menjadi mitra dalam konsultasi maupun pendampingan terhadap program yang akan dilaksanakan di masyarakat,” bebernya.

Terlebih sambung Marbun, Program Jaga Desa ini juga didasari dengan melihat kemampuan desa maupun sumber daya yang ada di pemerintahan desa saat ini. Sehingga pemerintah daerah bersama Kajari PPU, berupaya untuk memberikan pendampingan secara langsung.

Hal tersebut tegas Makmur Marbun, agar lebih memudahkan unsur pemerintah desa dan jajarannya melaksanakan program. Termasuk mengakselerasikannya dengan anggaran yang dimiliki, sesuai aturan dan regulasi hukum agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Senada, Kepala Kejari PPU Faisal Arifuddin mengatakan, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program tersebut kata dia, menjadi salah satu langkah strategis sesuai tugas pokok fungsi guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa.

“Program Jaga Desa akan mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa. Serta akan mendorong adanya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan pembangunan di desa,” paparnya.

Terlebih lagi, Program Jaga Desa akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia maupun aset-aset desa yang merupakan satu kesatuan roda penggerak pembangunan di desa.

“Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penertiban dan pendataan aset desa guna tertib administrasi pengelolaan aset desa,” ujarnya.

“Sehingga Program Jaga Desa ini dapat ikut meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang akuntabel, khususnya melalui pengelolaan aset desa sesuai peraturan perunndang-undangan yang berlaku,” tutupnya. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com