Bapemperda DPRD Samarinda Gelar Raker Bersama DPMPSP, Satpol PP dan Biro Hukum

PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Kerja (Raker) Bapemperda di ruang rapat utama Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (22/05/2024).

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah, raker dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Samarinda serta bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Raker tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Samarinda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Ada pula raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kota Samarinda.

“Kami membahas raperda usulan dari Pemkot Samarinda. Kami tidak pernah menghambat proses dari pengajuan perda dari pemkot, akan tetapi kita perlu menyamakan misi dan visi apakah perda itu nanti apabila sudah disahkan menjadi perda yang tidak memberatkan bagi masyarakat,” jelas Laila kepada awak media yang menemuinya usai Raker.

Dia menjelaskan, dalam draf Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang diusulkan Pemkot Samarinda oleh Satpol PP Samarinda, terdapat beberapa pasal yang sudah diakomodir pada Peraturan Daerah (Perda) yang lain.

“Ada beberapa pasal yang mereka masukan sudah ada pada Perda yang lain. Mereka ini hanya ingin bisa diberikan kekuatan hukum untuk bisa menindak pelanggar ketertiban yang mereka usulkan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan upaya yang telah dilakukan Satpol PP dalam penegakan perda yang sudah ada. Karena mereka masuk sebagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) teknis untuk melaksanakan perda.

“Kami juga mempertanyaakan tindakan kongkrit Satpol PP dan kami menginginkan, bagaimana usulan mereka ini tidak jadi bumerang,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini.

Sementara untuk raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kota Samarinda, Laila menyoroti judul draf raperda tersebut yang membubuhkan kata insentif. Menurut dia, kata insentif itu memuncul multitapsir yang seolah-olah akan memberikan dana atau uang.

“Kami perlu menyamakan persepsi tentang kata insentif ini, ternyata maksudnya memberikan kemudahan investasi kepada investor,” ujarnya.

“Tapi dilihat lagi, investor yang mana. Jangan ingin menarik investor dengan memudahkan mereka, kemudian kita yang jadi berantakan, karena semua orang ingin berinvestasi di sini sehingga kota kita tidak tertata,” imbuh Laila yang juga duduk sebagai anggota Komisi II DPRD Samarinda ini.

Laila menyebut, sebaiknya investor yang sudah lama masuk dan telah memberikan sumbangan kepada Pemkot Samarinda itu yang layak mendapat hadiah atau kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Jadi jangan terpatok kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

“Investor yang sudah lama berkembang disini dan telah memberikan kontribusi kepada daerah boleh kita berikan reward, kalau merupakan turunan dari Pergub dapat menyesuaikan dengan kebutuhan daerah sendiri,” tutup Laila. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com