Warga Tuntut Hak Atas Tanah Mereka, Ini Penjelasan Sekda PPU

PENAJAM – PULUHAN masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-nipah, Rabu (22/5/2024).

Dalam penyampaiannya, kelompok masyarakat itu menuntut hak atas tanah mereka yang masih belum jelas bentuk legalitasnya, khususnya disebut yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.

Koordinator Lapangan (Korlap) Solidaritas Masyarakat PPU Ibrahim menyampaikan tuntutan warga agar status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di lahan warga segera dicabut. Dikarenakan mereka menilai HGU yang diberikan tanpa ada sosialisasi dan pergantian.

Selain itu dia mengatakan, Sertifikat Hak Pakai (SHP) harusnya dicabut, dikarenakan warga tidak dapat menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan jika dibutuhkan.

Kemudian massa juga meminta adanya administrasi yang lebih transparan. Untuk menghindari pungutan liar. Termasuk dalam proses ganti rugi, ada kejelasan harga yang telah ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meternya, yang harganya harus ditentukan di setiap kelurahan.

“Kami juga pertanyakan fungsi Bank Tanah. Jangan semena-mena kepada masyarakat,” tandas Ibrahim.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar yang hadir menerima demonstrasi mengungkapkan, secara kelembagaan Kantor Pelayanan Pertanahan kabupaten/kota bukanlah instansi otonom. Artinya kata Tohar, tidak berada di bawah kendali daerah.

“Kantor pertanahan merupakan instansi vertikal yang memiliki atasan langsung di Kantor Kewilayahan (Kanwil), kemudian di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pusat,” jelasnya.

Namun demikian, Tohar mengaku telah mendengar apa yang diaspirasikan dan disuarakan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan. Begitu juga di dalamnya, kaitannya dengan status layanan yang diberikan.

“Untuk itu dalam kesempatan ini mewakili pemerintah daerah, kami mendukung aspirasi bapak ibu semua. Tetapi saran saya, kiranya aspirasi ini bisa langsung disampaikan ke aparatur yang memang berkompeten untuk bisa memberikan kejelasan yang sejelas-jelasnya kaitannya dengan ruang lingkup kewenangan kewilayahan terkait pertanahan sebagaimana yang diaspirasikan oleh bapak ibu sekalian,” jelas Tohar.

“Ini yang dapat kami berikan kepada bapak ibu sekalian, kiranya dapat dipahami sehingga tidak saling memotong antara peran pemerintah yang memberikan kewajiban dan daya dukung kepada pemerintah,” tutup Tohar. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com