BALI – SAAT ini kapasitas pelayanan air minum yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka, PPU melalui Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Sepaku baru mencapai 30 liter perdetik.
Kapasitas ini dianggap masih sangat terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan yang meningkat pesat. Baik untuk masyarakat di Kecamatan Sepaku maupun fasilitas pendukung pembangunan infrastruktur di Ibukota Negara (IKN), seperti kantor proyek dan hunian pekerja IKN.
Perihal ini dikatakan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat menghadiri Minute of Meeting terkait Pembangunan dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas 50 liter perdetik di Kecamatan Sepaku.
Untuk mengatasi masalah ini Pj Bupati PPU mengatakan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) bersama Pemkab PPU, telah menyepakati untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air minum di kawasan tersebut.
“Kolaborasi ini mencakup pembangunan dan pengelolaan IPA dengan kapasitas 50 liter per detik di kompleks IPA Sepaku,” ujar Marbun usai mengikuti Minute of Meeting yang dilaksanakan di Bali, Kamis (23/05/2024).
Makmur Marbun menegaskan, pembangunan IPA dengan kapasitas 50 liter per detik itu diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan dan penambahan jaringan air rumah tangga setara 5 ribu sambungan rumah (SR) di Kecamatan Sepaku. Termasuk kebutuhan instansi swasta maupun pemerintah di kawasan penyangga utama IKN.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat PPU, khususnya di Sepaku mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan,” ujar Makmur Marbun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan itu merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan IKN yang saat ini sedang gencar dilaksanakan, baik di dalam kawasan inti pusat pemerintahan maupun di sekitarnya.
“Pembangunan IKN meningkatkan kebutuhan akan layanan air minum yang cepat, layak dan berkelanjutan. Untuk itu langkah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan layanan air bersih yang ada di wilayah Sepaku,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dirjen Cipta Karya melalui Direktur Air Minum bersama Pemkab PPU akan membangun IPA 50 liter per detik di IKK Sepaku untuk melayani berbagai fasilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Termasuk rusun BIN/Polri, IPAL 2, Polrestabes Khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN 3.
Pemkab PPU juga akan membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, kantor-kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.
Pengelolaan IPA ini nantinya akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka, yang selanjutnya akan menyusun rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personil operator.
Dalam pertemuan tersebut, Makmur Marbun didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PPU Sodikin, Direktur Utama Perumda Danum Taka PPU Abdul Rasyid, Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor. Selain itu juga dihadiri oleh Direktur Air Minum PUPR BPPW Provinsi Kalimantan Timur dan Pejabat Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, Ka. Satker PPP IKN. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono