Nasib PKL Usai Jadwal Berjualan di Lapangan Merdeka Balikpapan Ditetapkan

BALIKPAPAN – LAPANGAN Merdeka Balikpapan yang sejak dulu terkenal akan sarana olahraga dan ruang publiknya, sempat ramai dibicarakan masyarakat Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab mulai Oktober 2023 lalu, diberlakukan aturan bahwa lokasi Lapangan Merdeka tidak lagi boleh digunakan sebagai lokasi berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sebelum adanya aturan tersebut, lokasi yang merupakan lahan hak milik PT Pertamina itu selalu ramai, terutama pada waktu sore hingga malam. Selain dimanfaatkan warga untuk berolahraga maupun bercengkrama bersama keluarga, banyak pula PKL yang mengais rezeki dengan menjajakan makanan, minuman, maupun pernak-pernik aksesoris lainnya.

Karenanya, pemberlakuan jadwal berjualan dari Pertamina yang hanya membolehkan pedagang berjualan pada hari Sabtu dan Minggu saja itu menimbulkan pro dan kontra. Terlebih dari pedagang yang menggantungkan hidup mereka dengan berjualan di Lapangan Merdeka.

Mira, salah satunya pedagang yang menggantungkan nasibnya untuk berjualan minuman di sisi Lapangan Merdeka mengaku, omsetnya mengalami penurunan drastis seiring dengan pemberlakukan jadwal berjualan yang hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu itu.

“Saya sejak dulu berjualan di sini setiap hari, namun sejak peraturan larangan itu diresmikan, akhirnya saya dan teman-teman pedagang lainnya hanya berjualan di hari weekend saja,” jelas Mira, Jumat (24/05/2024) malam.

Dia mengatakan, untuk saat ini dirinya sudah mulai beradaptasi dengan peraturan tersebut. Meskipun mengalami penurunan omzet secara drastis, namun kini Mira telah menikmati kembali pekerjaannya.

“Untuk berjualan di sini kami punya grup, di mana di dalam grup itu disebarkan jadwal kapan kami bisa berjualan atau tidak. Seperti misalnya hari ini kan bukan hari weekend, tapi kami boleh berjualan, karena hari ini termasuk tanggal merah dan libur panjang,” jelasnya.

Mira mengungkapkan, untuk berjualan di Lapangan Merdeka sekarang tidak bisa sembarangan, harus ada izin dari pihak Pertamina. Sehingga tidak ada cekcok antara pedagang dan pihak pemilik lahan. []

Penulis: Nistia Endah | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com