Sikapi Aturan Penjualan BBM Eceran, P2SM Audensi Bersama Wali Kota Samarinda

SAMARINDA – SOAL larangan penjualan bahan bakar minyak atau BBM eceran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Tepian.

Meski sudah begitu lama, perumusan terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda belum juga selesai. Padahal sudah bergulir sejak 30 April 2024.

Aturan tersebut sejatinya sudah lama dinanti oleh para pedagang BBM eceran di Kota Samarinda. Lantaran keberadaan mereka memang tak menjanjikan legalitas. Belum lagi beberapa tahun terakhir marak kasus kebakaran akibat penjualan BBM eceran di Samarinda.

Adapun poin yang tercantum dalam SK tersebut, tak mutlak melarang pendistribusian BBM eceran dengan syarat memenuhi seluruh perizinannya. Poin abu-abu ini yang membuat para pedagang eceran BBM di Samarinda resah. Lantaran mereka tak mengetahui apakah masih boleh terus beroperasi atau tidak.

Atas hal inilah, Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) meminta audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Wakil Ketua P2SM Andi Patongai mengaku, pihaknya ingin mengetahui bagaimana caranya para pedagang eceran dapat memenuhi persyaratan perizinan, sehingga tetap dapat berjualan.

“Yang paling penting status kami bisa berkelanjutan. Jadi substansinya, bagaimana teman-teman ini bisa menjual,” ungkapnya pada Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Heryandy, Sekretaris P2SM, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui gambaran besar tentang SK Wali Kota. Termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pedagang untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Dirinya juga mengatakan bahwa meskipun ada beberapa persyaratan yang memberatkan, namun ada juga solusi yang ditawarkan oleh Wali Kota Andi Harun.

“Memberatkan bagaimana kita berjualan di wilayah sempit. Solusinya bagaimana alatnya diperkecil dan masalah perizinan dan Pak Wali siap mengawal ketika Perda (Peraturan Daerah)-nya keluar, perizinan akan dipermudah,” pungkasnya. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com