Polsek Sungai Pinang Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

SAMARINDA – DALAM sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, petugas berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat tersangka tersebut berinisial IS, RO, YA, dan YO. Dengan Barang Bukti (BB) yang turut diamankan dalam operasi ini, meliputi satu buah tas selempang warna hitam, empat unit handphone, satu unit sepeda motor, serta lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram bruto dan satu plastik warna hitam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya keributan dengan dugaan penipuan di Jalan Damahuri GG Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu (1/6/2024).

Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS, yang sedang memegang satu buah tas selempang warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto.

Penangkapan ini, kemudian berkembang setelah petugas melanjutkan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO, dan asal barang tersebut juga berasal dari tersangka SO.

Petugas pun bergerak cepat untuk meringkus dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1.89 gram bruto, guna diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Melalui keterangan resminya, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, para pelaku telah diamankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur, dalam Pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal subs 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini, adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” tegas Rachmat Aribowo.

Operasi yang dilakukan ini sambung Kapolsek, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sungai Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” imbuhnya lagi.

Polsek Sungai Pinang berharap dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com