TELUK BAYUR, BERAU – LAKUKAN monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan reklamasi pertambangan batu bara di Kabupaten Berau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kunjungi PT Bara Jaya Utama (BJU) yang berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Senin (03/06/2024).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Rudiansyah, Pengawas Lingkungan Hidup Wiwit Mei Guritno, dan Analis Lingkungan Hidup Hendrawan Prakarsa.
“Kunjungan kali ini dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan reklamasi serta revegetasi pada lokasi tambang PT BJU,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, yang mendampingi Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi pada kunjungan tersebut.
Dari hasil monitoring dan evaluasi ke lokasi tambang batubara, lanjut Ami sapaan akrab Zaratustra Rahmi, dapat dilihat bahwa upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT BJU telah dilaksanakan dengan melakukan revegetasi pada lokasi yang tutupan lahannya hilang dikarenakan aktivitas penambangan.
Dalam kesempatan itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BJU Ilham mengakui, ada beberapa daerah buffer zone (zona batas area tambang) yang rusak. Hal tersebut terjadi ketika kevakuman kegiatan penambangan pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021. Kevakuman tersebut disebabkan kondisi perekonomian global yang menyebabkan harga batubara turun dan sangat berpengaruh terhadap kegiatan penambangan. Disambung dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga total selama lima tahun PT BJU sempat tidak beroperasi.
Ilham mengungkapkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen, PT BJU saat ini telah melakukan penghijauan dan akan menyediakan lahan untuk perkemahan Pramuka. Serta berupaya memberdayakan masyarakar sekitar tambang untuk ikut bekerja dalam aktivitas penambangan yang saat ini jumlahnya telah mencapai sekitar 80 persen dari total jumlah karyawan.
Di akhir kegiatan, rombongan DLH Kaltim diberikan kesempatan untuk berkeliling sekitar lokasi tambang. Melihat langsung komitmen nyata perusahaan dalam memperbaiki lahan yang rusak akibat aktivitas penambangan.
Seperti diketahui, kunjungan rombongan DLH Kaltim tersebut sebagai merupakan tindak lanjut dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kondisi hutan dan lahan di Kabupaten Berau yang dinilai cukup memprihatinkan.
Selain itu, kegiatan usaha pertambangan yang telah beroperasi maka berkewajiban melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kepada provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap enam bulan sekali. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono