SAMARINDA – TIGA pria diamankan Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan, Kota Samarinda, Senin (03/06/2024). Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Jalan Ciptomangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang diduga kerap digunakan sebagai tempat bertransaksi dan pesta narkotika. Kegiatan terlarang itu diduga dilakukan oleh para pekerja tambatan kapal di Sungai Mahakam.
Kepada awak media, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol T. Zia Fahlevie, melalui Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur R kemudian menjelaskan kronologis penangkapan tiga pria tersebut.
Setelah mendapat Informasi dari masyarakat kata Ipda Zaki, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud oleh pelapor.
“Sekitar Pukul 15.40 Wita, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mencurigai rumah salah satu warga, yang sering terlihat orang keluar masuk, kemudian Unit Opsnal melakukan penggerbekan rumah tersebut,” jelas Ipda Zaqi melalui keterangan resminya.
Dia mengungkapkan, pada saat penggerebekan di dalam kamar terdapat tiga orang laki laki berinisial H, E dan F. Saat dilakukan pemeriksaan kamar dan badan, ditemukan satu poket sabu di lantai kamar tak jauh dari tempat H duduk.
“Menurut keterangan H, benar sabu tersebut miliknya yang dibeli dari F,” ujarnya.
Sementara menurut keterangan F, sekitar 4 hari yang lalu dia mendapatkan 20 bungkus sabu dari boss yang ada di Samarinda Seberang.
“Dan sabu yang dibeli H, adalah sabu terakhir. Menurut pengakuan F, sebelum dilakukan penggerbekan, mereka telah memakai sabu bersama-sama,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya satu poket sabu seberat 0,47 gram bruto, empat lembar plastik klip, dan tiga lembar plastik bekas pakai. Ada pula satu sendok penakar, seperangkat alat hisap sabu bersama koreknya, satu unit handphone merek Oppo serta uang sebesar Rp 1.770.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono