Fakta Terbaru Izin Tambang Untuk Ormas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan. Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut. Namun, tak semua ormas mau mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:

1. Prabowo diklaim setuju
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju dengan aturan ini. Bahkan, sebelum beleid terbit, diskusi dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran.

“Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan),” klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (07/06/2024).

2. PBNU dapat izin pertama
PBNU adalah ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah aturan terbit. Pemerintah pun menyambut baik antusias tersebut dengan menyediakan lahan tambang yang diciutkan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Bahlil mengatakan izin pengelolaan untuk PBNU akan terbit pekan depan.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit),” kata Bahlil.

3. Tambang bekas KPC untuk NU
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” kata Bahlil di kantornya Jumat (07/06/2024). Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.

Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

4. Hanya untuk 6 ormas keagamaan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia. “Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (07/06/2024).

5. Enam wilayah tambang
Arifin menyebutkan pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. “PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas),” kata Arifin.

6. Syarat ormas
Arifin mengatakan tak semua organisasi masyarakat (ormas) agama bisa mengelola tambang. Hanya untuk enam ormas yang memenuhi syarat saja. Menurutnya, meski pemerintah menyiapkan satu lahan untuk satu ormas mewakili satu agama, namun apabila tidak memenuhi syarat, maka tak akan diberikan.

Adapun syarat utamanya untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum, size nya besar dan jumlah anggotanya banyak. “Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi. Tapi badan usahanya jelas juga dan ada akta notarisnya,” ujar Arifin. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com