DLH Kaltim Monev Tambang Batubara PT KPC

SANGATTA – MONITORING dan evaluasi kegiatan reklamasi dan revegetasi yang diaplikasikan pada areal tambang yang telah selesai dilakukan penggalian, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah sebelumnya berkunjung ke Kabupaten Berau, kini fokus DLH Kaltim beralih ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangata, Kutim yang didatangi rombongan DLK Kaltim pada Senin (10/06/2024).

“Kembali kami melakukan monitoring dan evaluasi, kali ini ke tambang batu bara PT KPC bersama kepala dinas dan pejabat fungsional terkait,” kata Zaratustra Rahmi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH Kaltim.

“Kunjungan tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan Pj Gubernur dalam menyikapi beberapa kondisi lahan yang memprihatinkan sebagai akibat dari adanya aktivitas penambangan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, kegiatan peninjauan itu adalah untuk menggali informasi dan data terkait kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilaksanakan oleh PT KPC. Sampai sejauh mana keberhasilannya dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, lanjut Ami sapaan akrab Zararustra Rahmi, dapat diketahui bahwa PT KPC telah melaksanakan reklamasi lahan bekas galian tambang kemudian melakukan revegetasi dengan tanaman pioner dan tanaman lokal.

Aktivitas yang dilakukan agar mendapatkan hasil yang optimal adalah melalui penataan, pemulihan dan perbaikan kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

Selain itu proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tidak hanya dilihat dari perspektif lingkungan tetapi juga sosial ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar.

 

Dari data yang disajikan PT KPC, hingga tahun 2023 kegiatan reklamasi bekas tambang telah mencapai luasan 14 ribu hektar. Berarti apabila dilihat dari luasan konsesi secara keseluruhan dengan luas 35 ribu hektar, pelaksanaan reklamasi yang telah dilakukan sebesar 40 persennya.

PT KPC juga menjadikan lahan bekas tambang sebagai Arboretum (pengembangan tanaman dan sebagai tempat hidup berbagai macam hewan) yang berfungsi juga untuk mengamati satwa yang dilindungi seperti orang utan yang juga diperkaya dengan jenis tanaman sumber makanan dan tempat tinggal bagi orang utan.

“PT KPC juga telah memulai mereklamasi lahan bekas tambang sejak tahun 1993 hingga saat ini dan ini dibuktikan dengan banyaknya tanaman endemik yang tumbuh di lokasi areal tersebut,” pungkas Ami. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com