Perselisihan Dokumen Ganda Pembebasan Lahan, Legilator Kukar Fasilitasi RDP

TENGGARONG – ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Saleh fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan yang digugat oleh Kelompok Tani (Poktan) Karya Abadi Santan Ulu kepada Perseroan Terbatas (PT) Tambang Damai.

Sekitar 30 hektar tanah pembebasan yang diklaim Poktan Karya Abadi, saat ini belum mendapatkan pembayaran dari PT Tambang Damai yang menggunakan lahan tersebut sebagai jalur keluar masuk mobil hauling batu bara.

Suasana RDP di Gedung Utama Kantor DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (10/06/2024) itu berjalan dengan aman. Selain Muh Saleh yang memimpin jalannya RDP, hadir pula Kapolsek Marang Kayu AKP Fahru, Camat Marang Kayu Abdurahman, Kepala Desa Santan Ulu Edi Budiyanto, perwakilan Babinsa Santan Ulu, Posramil Marang Kayu, Ketua Sektor KBPP Polri Muara Kaman, dan jajaran Pemerintah Desa Santan Ulu. Serta perwakilan kelompok tani.

Kepada beritaborneo.com usai RDP, Muh Saleh menjelaskan kronologi terjadinya permasalahan lahan tersebut. Dia mengatakan, perseteruan mencuat dan semakin rumit karena lahan itu diketahui sudah dilakukan pembebasan lahan atas nama Poktan Olah Etam Bebaya yang telah menerima uang pembebasan lahan dari PT Tambang Damai.

Dia membeberkan, Poktan Karya Abadi menunjukkan bukti telah memiliki dokumen pembebasan tanah tersebut dari tahun 2003 silam, yang dibuatkan kembali dokumen pembebasan lahan pada 2008.

“Kelompok tani ini mempunyai dokumen tanah pada tahun 2003. Kami juga tidak mengetahui, kenapa baru sekarang ini diungkap. Kok sudah berlarut-larut sekian lama dibuatkan jalan hauling, dipakai sekian lama,” ucapnya.

Dia mengakui, RDP yang pertama tersebut belum bisa memberikan solusi yang diinginkan. Karena pihak-pihak yang digugat yakni PT Tambang Damai dan Poktan Olah Etam Bebaya tidak menghadiri RDP tersebut.

Karena itu, pihaknya akan memanggil ulang pihak terkait untuk hadir dalam RDP berikutnya, Bahkan Muh Saleh menegaskan, jika memang diperlukan, ia akan sidak langsung ke lapangan.

“Karena jadwal di DPRD tidak bisa sembarangan main turun-turun segala macam. Mudah-mudahan ini bisa sidak langsung ke lapangan biar clear,” ungkapnya.

Dia berharap, dalam RDP selanjutnya semua pihak dapat hadir, terutama PT Tambang Damai. Hal itu diperlukan untuk mendengarkan kronologi permasalahan satu persatu sebagai langkah guna mencari solusi sehingga tidak saling merugikan satu sama lainnya.

“Mungkin nanti Kades Santan Ulu bisa menyampaikan kepada perusahaan PT Tambang Damai untuk negosiasi. Karena kalau sama sama bersikeras, mungkin susah,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com