SAMARINDA – JAJARAN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Kota Samarinda.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (10/6/2024), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pihaknya telah meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam curanmor.
Dua orang pelaku pencurian yakni EH (42 tahun) bersama rekannya DS (37 tahun) dan satu penadah seorang pria berinisial AS. Dari tangan ketiganya, aparat menyita 13 unit motor Yamaha N-Max dan satu unit motor Honda CRF.
Saat diwawancarai awak media, EH mengungkapkan dirinya bersama rekannya terlebih dahulu memeriksa kendaraan roda dua yang akan dicuri. Jika tidak terkunci stang, mereka dengan mudah membawa kendaraan itu dengan cara mendorongnya menjauhi lokasi.
“Kendaraan itu kemudian langsung kami antar ke tempat penadah yang terletak di Jalan Imam Bonjol,” ucapnya.
Terkait jenis motor yang dicurinya, EH menjelaskan, dia bersama rekannya beraksi melakukan curanmor berdasarkan permintaan atau pesanan.
Sementara di tempat yang sama, AS yang merupakan pelaku penadah curanmor mengakui, dirinya menerima barang curanmor dari EH dan DS. Motor curian itu lalu dijualnya kembali ke lokasi perkebunan, di daerah Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dengan maraknya kasus curanmor di wilayah Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengingatkan kepada masyarakat agar dapat lebih memperhatikan kendaraannya ketika akan ditinggalkan. Salah satunya dengan selalu mengunci stang motor.
“Saya berharap, warga Kota Samarinda lebih berhati-hati dalam meninggalkan kendaraannya, agar terhindar dari kasus curanmor yang tengah terjadi saat ini,” imbuhnya.
Di hadapan awak media, Kapolresta Ary Fadli menjelaskan kembali bahwa para pelaku ini sudah beroperasi selama dua bulan. Barang hasil curiannya dibawa ke penadah, kemudian pelaku penadah menjualnya kembali.
“Kendaraan curian itu oleh pelaku dijual ke penadah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta. Sementara penadah menjualnya kembali ke pembeli dengan harga Rp6 juta hingga Rp8 juta,” terang Ary Fadli.
Dalam keterangan pers itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EH sempat melakukan perlawanan saat digiring petugas di Jalan P Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Untuk meredam perlawanan pelaku, personil Polresta Samarinda kemudian melakukan penindakan tegas dengan melakukan penembakan di betis sebelah kiri pelaku. Sehingga pelaku dapat diringkus dan kemudian melakukan pengejaran kepada rekan pelaku berinisial DS, termasuk pelaku penadah AS,” bebernya.
Ari Fadli juga mengatakan, bahwa kedua pelaku curanmor tersebut merupakan residivis kasus curanmor sebelumnya.
Disinggung adanya kendaraan roda empat yakni Toyota Innova KT 1645 K, Kapolres menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan sarana mengangkut motor curian untuk dibawa ke perkebunan.
“Kendaraan roda empat tersebut bisa mengangkut tiga kendaraan bermotor sekaligus,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KHUP).
Di bagian akhir, Kapolres juga menyerukan kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Kantor Polresta Samarinda. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono