PENAJAM – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyampaikan Nota Penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (11/6/2024) siang.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten PPU, secara garis besar memuat realisasi APBD Tahun 2023. Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 trilyun lebih.
Rincian realisasi pendapatan itu diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 milyar, pendapatan transfer Rp2,11 trilyun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp14,14 milyar.
Kemudian realisasi belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp2,08 trilyun. Dengan rincian belanja operasional Rp1,29 triliyun, belanja modal Rp612,17 milyar, belanja tidak terduga Rp15,41 milyar, belanja transfer Rp165,43 milyar, dan surplus Rp168,06 milyar.
Lalu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 Rp187,63 milyar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2023 Rp55,13 milyar, pembiayaan neto tahun 2023 Rp132,50 milyar dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp300,56 milyar.
“Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2023 yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp5,77 trilyun, dengan rincian aset lancar Rp457,28 milyar, investasi jangka panjang Rp112,93 milyar, aset tetap Rp4,27 trilyun, aset lainnya Rp898,31 milyar, aset properti investasi Rp34,45 milyar, jumlah kewajiban Rp138,28 milyar dan jumlah ekuitas dana Rp5,63 trilyun,” jelas Makmur Marbun.
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan umum peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, di mana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Persetujuan Bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Makmur Marbun juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD di bawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah hingga diperolehnya kembali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun demikian lanjut Pj Bupati PPU, Opini WTP bukan suatu hasil yang membuat pihaknya berpuas diri. Tetapi bagaimana opini itu dapat dipertahankan dengan kerjasama para pengelola keuangan daerah, yaitu Kepala SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengadaan dan Aparatur Pengawas Internal (Auditor), termasuk dukungan dan kerjasama unsur pimpinan serta anggota DPRD.
“Sekali lagi saya instruksikan agar terus bekerja secara maksimal, agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya, sebagai implementasi menjadikan Kabupaten PPU yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Sementara itu dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pj Bupati PPU, sejumlah fraksi DPRD hampir seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) salah satunya. Melalui juru bicaranya, Andi Iskandar Hamala mengatakan, Partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang diterima Pemkab PPU belum lama ini.
“Partai Golkar berharap pembenahan pengelolaan keluangan harus lebih ditingkatkan sehingga WTP dapat dipertahankan,” kata Andi Iskandar.
Senada disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Tohirun juga memberikan apresiasi terkait capaian pemda terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan diperolehnya penghargaan Opini WTP dari BPK tersebut.
Selain itu dia juga sedikit menyoal terkait perbaikan sejumlah jalan poros di wilayah PPU agar menjadi prioritas. Kemudian ada juga terkait pendidikan, khususnya mengenai penerimaan siswa baru yang terkadang masih mengikuti aturan terdahulu seperti pertimbangan zona lokasi sekolah, berdasarkan kedekatan dan sebagainya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono