Dinas PUPR PPU Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kepada 144 Tenaga Konstruksi

PENAJAM – SEBAGAI daerah yang terus melaksanakan pembanguan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan professional.

Karenanya untuk memenuhi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Kabupaten PPU menggelar kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja kontruksi kualifikasi operator dan teknisi/analis.

Pelatihan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Ika Petung dan Hotel Grand Nusa Nipah-nipah, Penajam, pada Rabu (12/06/2024) itu diikuti peserta sebanyak 144 tenaga konstruksi. Para peserta akan mengikuti pelatihan selama tiga hari, mulai 12 hingga14 Juni 2024.

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Riviana Noor mengatakan, amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang itu juga memberikan sanksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi yang memperkerjakan tenaga kerja konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Menjawab amanat tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan pada sub urusan jasa kontruksi. Meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan perizinan berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

 

Terkait kewenangan pemerintah kabupaten/kota, yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, kata Riviana Noor, sudah kontinue dilakukan sejak tahun ke tahun. Baik kegiatan yang dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah V, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU.

Namun demikian kata Riviana, masih terdapat jarak jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dengan jumlah tenaga kerja konstruksi yang aktif di PPU.

“Berdasarkan data BPS tahun 2022 terdapat sekitar 5.400 tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi. Sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil, baik dari tukang, pelaksana dan pengawas baru tersertifikasi sebanyak 954 tenaga kerja terampil. Serta sekitar 350 tenaga kerja kualifikasi ahli,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut tambah dia, pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dan berkolaborasi erat untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dalam upaya mencapai pembangunan sektor konstruksi yang lebih baik.

“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan amanat undang undang, sekaligus wadah bagi tenaga kerja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan kompetensi di bidang konstruksi,” imbuhnya lagi.

Adapun 144 tenaga kerja konstruksi yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi terdiri dari 33 tenaga kerja jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan gedung-jenjang 4, 43 tenaga kerja jabatan kerja pelaksana saluran irigasi – jenjang 4, 30 tenaga kerja jabatan kerja operator alat berat – jenjang 3, dan 38 tenaga kerja jabatan kerja tukang bangunan – jenjang 1. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com