Ketum PBNU: Pengelolaan Tambang Harus Benar untuk Hindari Mudarat

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan pihaknya akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan cara yang tak benar sehingga menimbulkan mudarat. Hal itu Gus Yahya sampaikan ketika ditanyakan soal keputusan Bahtsul Masail PBNU yang mengharamkan eksploitasi sumber daya alam pada 2015 lalu.

Gus Yahya menegaskan nantinya PBNU akan memberikan contoh dalam mengelola sumber daya alam yang benar usai mendapatkan izin tambang dari pemerintah. “Nolak kalau caranya [pengelolaan SDA] enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Gus Yahya mengatakan tambang membawa mudarat jika dikelola dengan cara yang tak benar. Ia berjanji memberikan contoh mengelola tambang dengan cara yang benar. Namun, ia tak merinci lebih lanjut caranya tersebut. “[Mudarat] Karena caranya enggak benar. Lihat saja nanti cara kita, pakai cara yang benar,” kata dia.

Dalam pidatonya di acara ‘Halaqah Ulama’ di tempat yang sama, Gus Yahya menjelaskan tambang bisa menjadi haram jika dilihat dari aspek cara pengelolaan hingga asal usul mendapatkannya. Namun, ia mengatakan memanfaatkan tambang batu bara tak otomatis haram.

Ia mengatakan persoalan tambang harus dilihat dari asal usulnya mendapatkan izin. Ia menilai pemerintah Presiden Jokowi kini ingin mencari jalan supaya distribusi pengelolaan sumber daya alam dapat merata. Pasalnya, ada ketimpangan distribusi dalam pengelolaan sumber daya alam saat ini. “Karena yang sudah telanjur menikmati itu sudah kuat sekali. Itu perusahaan tambang sudah kuasai jutaan hektare yang mereka peroleh di masa lalu entah pakai cara apa. Nah itu,” katanya.

“Kalau di lelang lagi jatuh ke tangan mereka lagi [perusahaan tambang besar], ini enggak terjadi distribusi. Kalau dikasih sembarangan juga masalah. Maka dijadikan lah ormas-ormas agama itu dijadikan sasaran. tapi sasaran masuk akal. Ormas dipakai urusan agama dan sampai pada umatnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Gus Yahya memastikan PBNU mau mengajukan izin tambang lantaran sudah ada aturan legal formal yang membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Bagi Gus Yahya, aturan ini menandakan izin tambang tersebut diperoleh dengan cara yang halal. “Nah ditawarin kalau ormas mau silakan ambil, silakan ajukan permohonan. Barang sudah ditawarkan gini masa enggak mau. Sampean ditawarin getuk aja mau. Ya kita mau lah. Kita ajukan, karena kita butuh. Ini sudah melarat berapa lama. Sampai imajinasi kaya aja enggak punya” kata Gus Yahya sambil tertawa.

“Masa imajinasi kembangkan sumber daya NU kok iuran warga. Ini gara-gara kelamaan melarat ini. Kalau asal usulnya beres. Berarti udh selesai satu masalah. Berarti asal usulnya halal. Enggak nyolong ini,” ujarnya menambahkan.

Dari sisi cara pengelolaannya, Gus Yahya memastikan PBNU akan mengatur cara pengelolaan tambang yang dimilikinya supaya tak membawa mudarat bagi lingkungan sekitar. Ia pun memastikan NU memiliki banyak sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengurus tambang.

“Apakah kita punya kapasitas dan kemauan untuk itu? Itu kalau ada yang ngomong seperti itu saya sebetulnya… kalau orang NU melarat lama ya iya. Tp kan pintar-pintar, bukan orang goblok-goblok. Kita punya kapasitas profesional untuk itu. Enggak percaya? Nanti kita lihat. Belum jalan masa sudah dibilang enggak profesional,” katanya. “Kemudian masalah berikutnya gimana cara mengelolanya supaya enggak haram? Ya nanti kita atur bagaimana supaya kita kelola dengan cara tak haram,” ujar Gus Yahya.

Dikutip di laman resmi NU, forum Bahtsul Masail PBNU pada 2015 lalu mengeluarkan putusan haram terhadap eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan mudharat yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan daripada maslahatnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com