Respon Aduan Warga, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Kejahatan Pornografi

SAMARINDA – JAJARAN Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang bertindak cepat mengamankan pelaku kejahatan pornografi yang terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang No. 01, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari korban seorang wanita berinisial SA yang tengah berada di kamar mandi di sebuah bangunan pertokoan pada Sabtu (08/06/2024) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.

Tanpa diketahuinya, rupanya aktivitas SA di kamar mandi itu direkam oleh pelaku berinisial KU.

“Aksi tidak senonoh dilakukan KU dengan merekam korban SA, saat sedang mandi tanpa busana. Pelaku menggunakan ponsel yang diletakkan di lubang ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban,” terang Kapolsek Sungai Pinang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Kejadian itu baru diketahui korban setelah selesai mandi, ketika SA menemukan ponsel pelaku di tempat kejadian. Mengetahui hal itu, SA yang keberatan atas tindakan pelaku langsung mengamankan ponsel tersebut dan melaporkan tindak tak terpuji KU ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek AKP Rahmat Aribowo juga mengungkapkan, korban dan pelaku adalah rekan kerja di toko yang sama di bangunan pertokoan tersebut.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Sungai Pinang segera merespon dengan cepat. “Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam,” jelas AKP Rachmat Aribowo.

Pelaku KU lanjut Kapolsek, saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi ini, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UURI Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi,” tegasnya.

AKP Rachmat Ariwibowo menyebutkan bahwa kasus ini, menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat kejahatan pornografi memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tambahnya.

Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Korban SA saat ini, mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari trauma yang dialami akibat kejadian tersebut,” tuturnya.

Dengan penangkapan pelaku KU, Polsek Sungai Pinang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual dan pornografi.

Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com