TARAKAN – Pria berinisial BR alias Badai (29) dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian resor (polres) Tarakan lantaran melakukan pencurian terhadap dua unit handphone. Saat itu, korban tengah beristirahat di rumah bersama istri dan anaknya yang beralamat di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik pada Senin, (20/05/2024) sekira pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Sebelum beristirahat, ia meletakkan handphonenya dan handphone istrinya tepat disebelahnya.
Saat ia terbangun sekira pukul 16.00 WITA, handphone miliknya dan milik istrinya telah raib.“Setelah hilang handphonenya, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib,” kata Kapolres Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (12/06/2024).
Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga mampu mengidentifikasi pelaku. Awalnya, polisi mendapatkan salah seorang pembeli handphone, dan terkuak ternyata handphone tersebut dibeli dari tangan BR. “Akhirnya kita tahu lokasinya dan kita amankan BR ini di rumahnya yang ada di Selumit pada Sabtu, 8 Juni 2024 di pukul 5 sore,” lanjutnya.
BR pun diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi. BR pun tak berkutik dan mengakui keseluruhan perbuatannya. Modusnya, BR memasuki rumah korban lantaran pintu rumahnya terbuka, dan BR melihat korban tengah tertidur di ruang keluarga. Sehingga memudahkannya untuk mengambil handphone di sebelah korban. Diketahui saat itu, BR tak sengaja lewat di depan rumah korban. Ia juga tak mengenal korban sebelumnya.
“Habis ambil handphone itu langsung melarikan diri dan menjualnya seharga Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu,” tambah Randhya. Setelah berhasil menjual dua unit handphone curiannya, BR pun menggunakannya untuk modal bermain judi. Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dia jual handphone ini ke temannya, tapi beda orang,” pungkasnya. []
Redaksi08