Warga Desa Hampalit Diringkus Polres Katingan Terkait Kasus Sabu

KATINGAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor (polres) Katingan berhasil mengamankan seorang warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang berinisial D, berusia 42 tahun, ditangkap setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tersangka. “Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian kami bawa ke Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika. Barang bukti yang disita antara lain satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,77 gram, satu unit handphone merk Vivo Y50 berwarna biru malam, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu buah korek api berwarna hijau merk Nagoya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah bong yang sudah siap pakai, satu buah timbangan berwarna hitam silver, serta satu bungkus plastik klip ukuran 3×5 cm merk Flexibag berwarna bening. Barang-barang ini diduga digunakan oleh tersangka untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

“Pelaku saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah AKP Suherman.

Kasus ini menambah deretan panjang penangkapan kasus narkotika di wilayah Katingan, yang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. AKP Suherman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat dan berharap kerjasama ini terus terjalin agar lingkungan kita bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba-coba mengedarkan narkotika di wilayah Katingan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dengan upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Katingan dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com