BALIKPAPAN – DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Review Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di Balikpapan, Sabtu (15/6/2024).
Secara harfiah pengertian jasa lingkungan dapat diartikan sebagai produk sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berupa manfaat langsung juga manfaat tidak langsung yang meliputi antara lain jasa wisata alam, jasa perlindungan tata air, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keanekaragaman hayati, penyerapan serta penyimpanan karbon.
“Kami ingin merumuskan jenis pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan provinsi,” kata Kelapa Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim Muhammad Chamiddin selaku pemimpin rapat.
Proses pemanfaatan jasa lingkungan, sambungnya, mekanismenya melalui tahapan persetujuan, perijinan dan kerjasama dalam pemanfaatan nilai ekosistem serta keanekaragaman hayati.
“Kemudian untuk pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon,” jealasnya.
NEK itu sendiri dimaksudkan sebagai harga yang harus dikeluarkan oleh industri atau pelaku usaha sebagai bentuk kompensasi atas polusi yang dihasilkannya. Tujuan untuk mengurangi emisi karbon (efek gas rumah kaca) yang dapat menyebabkan perubahan iklim serta pemanasan global.
“Kami berharap kegiatan ini akan menghasilkan regulasi yang benar, mulai dari proses bisnis implementasi NEK, nilai baseline emisi gas rumah kaca, hingga rancangan pengeloan jasa lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Chamiddin.
Rapat menghadirkan tim pembahas yang terdiri dari perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim serta mitra pembangunan dan akademisi. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono